Pemkot Ambon Segel Satu Bangunan di Padan Kasturi

0
1153

TABAOS.ID, – Satu bangunan yang berdiri di lokasi Keluarahan Padan Kasturi, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau Kota Ambon harus disegel pemerintah Kota Ambon lantaran diketahui tidak mengantongi izin mendirikan bangunan atau IMB.

Penyegelan atau larangan yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon, pada Kamis (18/03) melalui Dinas PUPR Kota Ambon, lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin.

Diketahui bangunan yang baru saja didirikan tersebut diduga adalah milik Umar Syukur yang berdiri diatas lahan seluas 226 m2, yang terpaksa harus disegel oleh Pemerintah Kota Ambon.

Informasi yang dihimpun media ini, berawal dari laporan masyarakat ke Pemerintah Kota Ambon yang tidak puas atau merasa terganggu dengan fisik bangunan yang dibangun menempel dengan tembok milik oknum masyarakat.

A.H yang diwawancarai, Kamis (18/3) mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk melarang siapapun untuk membangun di kawasan atau lahan yang berdekatan dengan rumah miliknya, karena tanah atau lahan bukan miliknya pula.

Namun yang harus dipahami, bahwa bangunan baru yang didirikan itu berdempetan dengan pagar tembok miliknya dan itu cukup menganggu.

“Saya tidak melarang orang untuk membangun dilahan atau tanah yang bukan milik saya, yang ada didekat rumah milik saya, tetapi jika bangunan didirikan dan berdempetan dengan pagar tembok milik saya maka ini mesti diluruskan karena saya merasa terganggu, baik dari sisi kenyamanan dan keamanan,”ungkap A.H.

Sementara itu, informasi lain yang berhasil dihimpun, ada juga persoalan terkait dengan status tanah yang kini telah dibangun bangunan milik Umar Syukur. Dimana Umar Syukur membeli tanah seluas 226 m2 dari Anisimus Pieris alias Jhon. Pieris memiliki sertifikat diterbitkan tahun 2016 oleh BPN kota Ambon dengan no SHM 402 tahun 2016, berdasarkan surat ukur tahun 2015.

Baca Juga  Menko Luhut Panjaitan Pimpin Rakor Bahas LIN Maluku

Padahal baru diketahui, tanah tersebut adalah milik Ellysa Leimeheriwa, berdasarkan pemberian hak milik dari Pemerintah Daerah Gubernur Maluku tahun 1979 padan kasturi karena lahan tersebut adalah tanah bekas eighendom verponding 986 dan dipertegas juga dengan surat ukur tahun 2009.

Akibat tanah yang sudah bersertifikat milik Pieris, Santi Leimeheriwa yang adalah ahliwaris telah melakukan proses hukum perdata atau pidana karena tanah milik Ellysa atau ayahnya telah diambil dengan cara cara tidak benar.

Terkait dengan hal tersebut, Penasehat Hukum Santi Leimeheriwa, Mira Rosalia Maranressy,SH kepada wartawan di Ambon belum lama ini mengungkapkan,

Sudah ada laporan polisi tindak penyerobotan dan penggelapan hak, dengan terlapor Jhon Pieris dan Umar Syukur. Karena diduga keduianya sudah melakukan pelanggaran sebagaimana dituangkan dalam pasal 385 KUHPidana dan pasal 6 UU no 51 PRP tahun 1960.

“Saya sudah melayangkan laporan ke pihak Polda Maluku, dan kini sudah diproses oleh Subdit II Polda Maluku,” ujarnya.

Maranressy menegaskan, sesuai bukti lapor nomor TLB /123/II/Maluku/SPKT tanggal 19 Februari 2021, pihaknya akan melakukan upaya hukum karena kepemilikan dari Jhon Pieris dan Umar Syukur sama sekali tidak mendasar, apalagi dengan bukti fisik SHM no 402 tahun 2016, dan surat ukur tahun 2015.

Dimana pemilik lahan dari keluarga Leimeheriwa tidak pernah melakukan penjualan atau menghibahkan ke pihak manapun. Soal diterbitkan sertifikat, harus sesuai mekanisme yakni harus pelepasan hal dan alas hak, namun yang terjadi tibulnya sertifikat tersebut tidak melalui prosedur dan kuat dugaan cacat administrasi,”tegasnya.

Terkait dengan hal itu, beberapa waktu lalu,” kata Maranressy, pihaknya sudah melakukan rekontruksi terhadap objek untuk membuktikan atau menunjukan batas dari tanah milik kliennya.

Baca Juga  Terkait Bom di Makassar Murad Ismail Sampaikan Duka Mendalam

Dimana langka harus diambil sebagai pintu masuk untuk membatalkan SHM no 402 tersebut, dan akan diputuskan di meja hijau.

“Kami akan tetap berproses baik dalam bentuk gugatan perdata dan proses pidana sebab atas peristiwa ini klien saya cukup dirugikan.” terangnya.

Menyingung terkait dengan penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon, Maranressy menyampaikan bahwa dirinya tidak perlu untuk mencapuri karena ini berkaitan dengan tugas dan tupoksi pemerintah berkaitan dengan bangunan yang ada.

Namun demikian dirinya berharap Pemerintah Kota Ambon tetap konsiten dalam menerapkan aturan yang ada sehingga masyarakat kota tidak menjadi korban.

 

(T-12)