TABAOS.ID,- Kawasan pembuangan sampah milik warga Kota Ambon di dusun Toisapu Desa Passo, Kecamatan Baguala di tutup oleh pemilik lahan Enne Yosephine Kailuhu pasalnya lahan tersebut hingga hari ini tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kota Ambon
“Kita menuntut janjinya , Pemda kan akan bayar tadinya panjar ( uang muka) satu hektare dulu tu . Tapi nyatanya waktu rapat kemarin (09/08/20) dua hari yang lalu itu tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan jadi saya tutup dilarang untuk buang sampah” ungkapnya lewat via telpon kepada Tabaos.id (11/08/20)
Ditambahkannya karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara Pemerintah Kota Ambon dan juga Pemilik Lahan maka Ia menutup lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tersebut.
“Karena tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan ke kita bahwa akan dibayar kelanjutannya jadi lahannya saya taruh papan larangan untuk buang sampah kalau ke Lokasi pasti ada benernya” ungkapnya
Diungkapkannya kepada Tabaos.id pihaknya menaruh bener larangan buang sampah agar pihak Pemerintah Kota Ambon dapat membayar sesuai dengan janji mereka kepada pemilik Lahan.
“Kita taruh seperti itu agar dibayarkan sesuai janji mereka (Pemerintah Kota Ambon). kalau tidak salah yang tertuang dalam isi surat itu antra bulan agustus atau Juni 2020 yang telah ditanda tangani oleh Pemerintah Kota dan juga saya selaku pemilik lahan”tutup Ia