TABAOS.ID,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar Rp2.604.961. Besaran UMP tahun 2021 ini sama dengan UMP tahun 2020.
“Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan tahun lalu yaitu Rp. 2.604.961,” ungkap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku, Endang Diponegoro,Sabtu (31/10/2020l di Ambon.
Menurut Endang, keputusan untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzyah pada tanggal 26 Oktober 2020.
Adapun SE tersebut, memita Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Selain mengacu pada SE Menteri Ketenagkerjaan RI, penetapannya pun sudah melalui keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku.
Endang juga menjelaskan, alasan tidak naiknya UMP 2021 ini bukan hanya di Maluku. Hampir di beberapa provinsi yang juga tidak naik, akibat dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian negara dan daerah.
Penetapan upah minimum tahun 2021 pun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nègara pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, sehingga kita yang di daerah hanya melanjutkan saja,” tandasnya.
Endang juga menyebutkan, pertimbangan lainnya dimana banyaknya perusahan-perusahan yang kemudian mem-PHK atau merumahkan tenaga kerja/ karyawannya disebabkan pendapatan yang berkurang akibat dampak Covid-19.
” Ini juga yang mungkin jadi pertimbangan pemeintah pusat untuk tetap menjaga kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha,” tandasnya.