Penempatan Guru Jadi Problem Peningkatan Kualitas Siswa

0
776
Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan saat bersama Komisi menggelar pertemuan bersama Dinas Pendidikan Promal, Rabu (27/01/21).

TABAOS.ID,- Penempatan guru di Maluku masih menjadi problem. Penumpukan guru masih banyak terjadi pada Sekolah tertentu. Sementara di sekolah lain masih menjadi kekurangan. Ini yang menjadi penyebab peningkatan kualitas siswa.

“Memang kondisinya seperti itu. Banyak guru kita baik di SMA/SMK bertumpuk pada sekolah-sekolah tertentu saja. Sehingga sekolah, yang lain terjadi kekurangan guru,” ujar Wakil ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan kepada wartawan, Rabu (27/1).

Terhadap masalah ini Komisi IV kemudian, mengundang dinas Pendidikan Provinsi untuk membicarakan, agar ada kebijakan pemerataan guru. Terutama, PNS maupun guru kontrak harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Ini perlu, untuk mengurangi penumpukan guru kontrak di sekolah tertentu. Terutama Kabupaten Maluku Tengah, banyak sekolah yang mengalami kekurangan guru, sehingga harus terdistribusi sesuai dengan kebutuhan.

“Dalam satu sekolah guru matematika fisika, masing-masing sampai dua orang. Ini yang harus dikurangi, agar menutupi kekurangan yang ada di sekolah lain,” tandas Wakil Rakyat dapil Maluku Tengah ini.

Jumlah guru kontrak di Maluku sebanyak 1.004 orang. Gaji mereka tetap 1,5 perbulan. Sehingga, tidak ada alasan untuk dilakukan pemerataan.

Dispen juga diminta, untuk membuat Juknis tentang pengaturan guru kontrak. Karena diketahui, ada yang tidak pernah mengajar tetapi tiap bulan gaji diterima. Ini harus di evaluasi.

Selain itu, syarat menerima guru kontrak hanya untuk sekolah yang jumlah siswanya dibawah 300. Di atas 300 tidak lagi.

“Guru kontrak ini yang selalu mengisi kekurangan guru dengan mata pelajaran tertentu di sekolah yang kekurangan siswa dibawah 300. Dan itu banyak di Maluku,” beber Ruslan.

Ke depan kata Ruslan, pemerataan tidak saja untuk guru honorer yang dibayar berdasarkan dana bos. Sementara, PNS dan guru kontrak yang di bayar langsung dengan APBD bertumpuk. Ini sangat tidak tepat.

Baca Juga  Widya Ajak Stekholder "Keroyokan" Bangun Potensi Pariwisata dan Ekonomi

Kondisi ini membuat komisi mengusulkam untuk Dinas pendidikan, gaji honorer yang tadinya per bulan Rp 400 ribu hingga 600 ribu harus di samaratakan dengan gaji guru kontrak 1,5 juta agar tidak ada kesenjangan.

“Nanti kadis pendidikan akan melakukan rapat koordinasi dengan kepala -kepala sekolah dan payung hukum lewat juknis sehingga ini menjadi payung untuk menyetarakan gaji mereka antara honorer dan guru Kontrak,” ungkap Ruslan

(T-07)