Penerimaan Pajak Rendah, UKM Kurang Sentuhan Pemda

0
1448

TABAOS.ID, – Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, literasi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) terhadap pajak masih rendah.

Secara umum, masih ada pelaku usaha yang belum bisa membedakan jenis pajak yang menjadi kewajiban mereka. UKM merupakan domain pemerintah daerah. Namun, sayangnya perhatian yang diberikan terhadap UKM masih kurang. Termasuk mendorong kesadaran membayar pajak.

“Pemda selama ini malas, tidak mau terlibat. Kalau kepala daerahnya bagus, ya bagus. Kalau enggak (bagus), ya enggak. Ini yang bikin UKM enggan bayar pajak,” ujar Yustinus di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Yustinus mengatakan, semestinya pemerintah memberikan insentif dalam bentuk paket kebijakan bagi UKM. Salah satunya dengan membuat sistem pelayanan satu atap, di mana pelaku UKM bisa membayar pajak, mengangsur kredit, hingga mengurus pemasaran di satu pintu.

“Jangan UKM itu disuruh mengurus sendiri-sendiri. Kalau bisa one stop service untuk menyelesaikan soal pajak, soal kredit, soal pembukuan, soal pasar,” kata Yustinus.

“Ini yang belum dibuat. Saya lihat agak lamban mengeksekusi kebijakan ini,” lanjut dia.

Di samping itu, kata Yustinus, semestinya Pemda juga membantu UKM dengan menyediakan tempat prioritas untuk berjualan. Dengan adanya perhatian Pemda, UKM merasa usahanya didukung sehingga kepatuhannya membayar pajak juga lancar.

Selain itu, Pemda juga bisa melakukan penyuluhan mengenai cara berbisnis yang benar supaya UKM tumbuh dan berkontribusi bagi daerah itu sendiri.

“Cara untuk meliterasi kan tidak bisa konvensional. Pendekatannya juga tidak bisa pemerintah langsung ngomong. Harusnya ada komunitasnya, ada role model, tokoh-tokoh, artis,” kata Yustinus.

Sebelumnya diberitakan, kontribusi pajak dari UKM masih sangat kecil. Untuk 2018, kontribusi UKM terhadap total pajak secara keseluruhan hanya Rp 6 triliun.

Baca Juga  Ada Apa dengan ICMMA, Pentingkah? Ini Bisa Jadi ‘Gelombang Baru Maluku’

Sementara total pajak yang dihimpun sepanjang 2018 adalah Rp 1.315 triliun. Dengan demikian, kontribusi UKM baru hanya satu pertujuh saja, sekitar 15 persen dari potensi yang ada.

Yustinus mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kontribusi UKM terhadap penerimaan pajak. Pertama, beberapa UKM masih belum terdaftar sehingga tak bisa ditarik pajak dari aktivitasnya.

Kemudian, kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak juga masih rendah. Tak sedikit pula pelaku usaha yang menggunakan e-commerce sebagai media dagang sehingga belum terpantau. (T08)