Pengambilan Paksa Jenazah Terkonfirmasi di RSUP Leimena, Keluarga Bakal di Tracking

0
1923

TABAOS.ID,- Perihal pengambilan paksa Jenazah Covid-19 di Kota Ambon yang kembali terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Johannes Leimena, Minggu (27/6) disesali Direktur Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Celestinus Eigya Munthe.

Untuk itu, keluarga pengambil jenazah wajib di tricking oleh tim Satgas Covid -19. Proses pengambilan jenazah yang videonya sempat viral itu, terlihat salah satu anggota keluarga membopong jenazah seorang anak, membawa keluar dengan paksa dari rumah sakit.

Menurut dr Celestinus, kronologis peristiwa terjadinya pengambilan jenazah secara paksa ini bermula saat pihak keluarga tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada jenazah yang meminta untuk kembali dilakukan skrining. 

Mereka tidak percaya bahwa anggota keluarga yang baru berusia 11 tahun itu telah meninggal dunia 5 menit sebelum tiba di ruang IGD. Dijelaskan, pihak Rumah Sakit sudah memberikan penjelasan di mana hasil skrining jenazah terkonfirmasi positif antigen.

Namun pihak keluarga tetap nekat membawa jenazah ke rumah duka dan pengambilan dilakukan secara paksa. Petugas RS tidak mampu berbuat banyak karena jumlah anggota keluarga cukup banyak.

Namun demikian, dr Celestinus mengakui proses pemakaman terhadap jenazah tetap dapat dilakukan secara Covid-19 setelah melakukan dialog dengan pihak keluarga. Pihak keluarga dapat menerima alasan pihak rumah sakit.

Untuk hal itu, katanya lagi, pihak keluarga yang terlibat dalam proses pengambilan jenazah akan di tracing, guna mengetahui apakah ada-tidaknya pihak keluarga yang telah terjangkit atau terpapar Covid-19.

“Wajib dilakukan tracking untuk memastikan ada atau tidak anggota keluarga yang terkonfirmasi. Karena saat ini jumlah terkonfirmasi di Kita Ambon naik drastis,” ujarnya. 

Klik untuk menonton video pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi oleh pihak keluarga: 

Baca Juga  Update Covid 21 April 2021, Satu Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di RSUD Haulussy Ambon

(T -12)