TABAOS.ID,- Maraknya kasus pencurian dan pencopetan di Kota Ambon, membuat aparat Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pp.Lease terus menghimbau warga agar terus berhati-hati dan mawas diri jika ingin bepergian di tempat yang ramai maupun sepi.
Hal tersebut menjadi himabuan Polres Ambon lantaran dalam sepekan kemarin, aparat Polres Ambon kembali membekuk kawanan pencopet yang tengah melancarkan aksinya di sejumlah lokasi di Kota Ambon.
Kasubag Humas Polres Ambon dan Pp. Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, kepada tabaos.id mengatakan 2 pelaku pencurian dengan modus jambret telah diamankan tim Buser Polres Ambon, Jumat (15/03/2019) malam sekira pukul 22.00.Wit.
“Dipimpin Aipda Ridwan Gani dan 4 personil Buser Polres Ambon, 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan modus Jambret akhirnya dibekuk pada hari jumat malam dan langsung diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon.
Dari keterangan pelaku Abdul Kadir Lampung alias Dade (20), menurut Kaisupy bahwa dalam melancarkan aksi jambret tersebut, pelaku bersama rekan lainnya melancarkan aksi sebanyak 3 kali namun hanya 1 kali yang berhasil dan mendapatkan telepon genggam.
“Selain itu, pelaku juga sebanyak 4 kali melancarkan aksi penjambretannya sendiri pada malam hari. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura mangkal di depan pangkalan ojek depan lorong flamboyan, Desa Batu Merah,” Ungkap Kaisupy
Pelaku selama beraksi sendiri menurut Kaisupy, memakai motor pribadinya. “Dia (pelaku-red) biasanya melancarkan aksinya menggunakan kendaraan pribadinya yakni motor Beat warna ping hitam dengan nomor polisi DE 3124 NN8,” kata dia.
Mantan Kapolsek Teluk Ambon itu menambahkan, aksi para pelaku akhirnya diketahui setelah keduanya melancarkan aksinya jumat malam di kawasan jembatan merah putih.
“Menurut keterangan pelaku, pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2019 sekitar pkl. 20.00 Wit, pelaku bersama rekannya Iksan nurlete alias Cano yang saat itu telah mengkonsumsi minum keras sedang melitasi JMP Poka dengan tujuan kembali ke Batu Merah.
Namun melihat korban yang saat itu sedang main handphone di atas bahu jalan, pelaku langsung bergegas merampasnya. “Setelah berhasil kedua pelaku hendak kabur namun berhasil di lumpuhkan oleh pengendara lainnya yang saat itu berdekatan dgn para pelaku dengan cara menendang kedua pelaku hingga terjatuh,” terang Kaisupy
Lanjut Kaisupy, setelah dikeroyok warga karena tertangkap tangan menjambret, masyarakat yang sedang melintas langsung mengamankan kedua pelaku selanjutnya diamankan oleh anggota Polisi ke Mapolsek Teluk Ambon.
Kaisupy juga menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi jambretnya sejak tahun 2018 bersama rekannya yang masih dalam pengejaran.
“Pelaku juga sering melancarkan aksinya sendiri, ini sudah dilakukan sebanyak 6 kali, targetnya pelaku mengambil HP korban saat korban sedang bermain HP di bahu jalan batu merah maupun tempat lain,” tuturnya.
Selain menangkap para pelaku jambret, polisi juga mengamankan barang bukti dari hasil penjambretan mereka. Satu buah telepon genggam merek Samasung J2 pro warna hitam, telah diamankan.
Dan saat ini para pelaku sedang diperiksa oleh penyidik SatReskrim Polres P. Ambon. Sementara korban yang dijambret oleh para pelaku sendiri bernama Clalita Gerelin latarisa (21 thn) merupakan seorang mahasiswa dan bertempat timggal di Desa Rumah Tiga, Teluk Ambon,” kata Kaisupy
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. “Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemeriksaan penyidik reskrim Polres Ambon, sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim buser Polres Ambon,” tutup Kaisupy (T05)