Penyelundupan Kayu Ilegal Asal Kepulauan Aru, Maluku digagalkan Petugas Ditjen Gakkum

0
1749
Bertempat di Surabaya, Senin (25/022019), Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, kembali mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku.

TABAOS.ID,- Lagi-lagi kasus penyelundupan kayu illegal atau illegal loging terjadi di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Bertempat di Surabaya, Senin  25 Februari 2019, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, kembali mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku.

Tanggal 22 Februari 2019, Ditjen Gakkum menahan 14 kontainer yang berada di tempat penampungan CV CHM, di Jl. Mayjen Sungkono, Gresik, 13 kontainer di area PT KAYT, di Jl. Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer di area PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan. 

“Semua barang bukti sudah diamankan. Tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu yaitu pola transhipment. Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran PT Temas Line ikut membantu peredaran kayu ilega ini,” kata Sustyo Iriono, Ketua Satgas Penyelamatan SDA Papua, 25 Februari 2019.

PT. Tempura Mas Line atau PT Temas Line adalah perusahaan pelayaran pemilik KM Muara Mas yang mengangkut 14 kontainer berisi kayu ilegal itu.

Keberhasilan penyitaan kayu ilegal bermula dari laporan masyarakat yaitu informasi pengangkutan kayu ilegal di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, dengan KM Muara Mas tanggal 8 Februari 2019. Direktoral PPH, Ditjen Gakkum KLHK, menindaklanjuti laporan itu dan mendapai KM Muara Mas berangkat tanggal 10 Februari 2019 dari Pelabihan Dobo.

Sistem pemantauan kapal milik Ditjen Gakkum tidak bisa memantau keberadaan KM Muara Mas karena sistem AIS-nya dimatikan.

Mengacu pada tanggal berlayar, Tim Direktorat PPH memperhitungkan KM Muara Mas akan tiba tanggal 20 Februari 2019 di terminat peti kemas di Surabaya dan sekitarnya. Tim Direktorat PPH berhasil mengidentifikasi ada 1 kontainer sedang menuju kawasan industri dan kemudian membuntuti.

Baca Juga  Mabuk, Warga Buton Babak Belur Dihajar Massa di Namlea

Penangkapan penyelundupan kayu bermula pada tanggal 22 Februari 2019, pukul 15.20 WIB, Tim menyergap pembongkaran kayu ilegal itu di tempat penampungan kayu ilegal milik CV CHM, di Jl. Mayjen Sungkono, Gresik. Tim mendapati 12 kontainer kayu sudah dibongkar muatannya dan tersisa 2 kontainer yang sedang dibongkar.

Tanggal 22 Februari 2019 malam hari, Tim melanjutkan penyergapan dan menyita 13 kontainer kayu di penampungan milik PT KAYT di Jl. Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer kayu di  penampungan milik PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan.

Mencermati penyitaan ini, Sustyo Iriyono, menilai, “Para pelaku ilegal ini masih belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara untuk tetap berlaku curang dan serakah yang menghancurkan sumber daya hutan.”

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan, “Kami akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal yang merusak ini dan menyelamatkan sumber daya alam di Maluku dan Papua. Kami sudah memiliki database, instrumen pemantauan berteknologi canggih, kapasitas SDM yang tinggi.”

Sejauh ini untuk kasus perdagangan kayu ilegal, Ditjen Gakkum telah menyiapkan 24 perkara (surat perintah penyidikan – sprindik) yang terdiri dari 4 sprindik untuk KM Hijau Jelita, 2 sprindik untuk KM Oriental Gold, 6 sprindik untuk KM Strait Mas, dan 12 sprindik untuk KM Selat Mas.

“Sampai hari ini, Ditjen Gakkum telah mengamankan 422 kontainer berisi kayu jenis merbau. Para mafia pembalakan liar melawan dengan berbagai cara. Karena itu, kami minta masyarakat dan media massa, dan pinak lainnya turut serta mengawasi kami agar tetap transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dalam menegakan hukum,” kata Rasio Ridho Sani menegaskan.

(TCJ/T05)