TABAOS.ID,-PERAYAAN hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 diwarnai dengan pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di halaman kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Raya Upua Baguala, Passo, Ambon, Senin tanggal 17 Agustus 2020 pukul 06.00 Wit.
Bendera RMS itu memmbuat kaget warga sekitar. Menurut informasi yang diterima redaksi TABAOS.ID, peristiwa tersebut berawal saat Stenly Patipelohy, warga Passo Air Besar mendatangi Mapolsek Baguala untuk melaporkan Penemuan bendera RMS di kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Jln Upua Baguala Desa Passo kec. Baguala kota Ambon.
Diceritakan, peristiwa itu berawal saat dirinya diberitahukan oleh Desi salah tetangganya bahwa bendera bercorak empat warna sementara berkibar di tiang bendera kantor Tipikor.
Jarak rumah saksi dengan TKP (pengadilan Tipikor) kurang lebih 200 meter.
“Sekira pkul 06.15 WIT saksi melihat ad 5(lima) orang pegang tiang bendera dan 1(satu) orang memanjat tiang bendera untuk menurunkan bendera RMS.” Ungkap saksi yang menyaksikan peristiwa itu.
Usai diturunkan, bendera berjuluk benang raja itu langsung diamankan seorang anggota TNI. “bendera RMS berhasil di turunkan kemudian bendera tsb di amankan oleh personil,” kata saksi.
Diketahui Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut sejak lama tidak ditempati alias kosong gempa melanda Ambon pada tahun 2019.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Tinggi Maluku, terkait pertistiwa ditemukannya pengibaran bendera RMS di Kantor TIPIKOR Passo Ambon.
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang yang dikonfirmasi media ini, dua kali tidak berhasil dihubungi. (T-05)