TABAOS.ID,- Terkait surat masuk yang dilayangkan Lembaga Adat Nusaniwe ke Pemerintah Kota Ambon, dan tembusan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku. Ombudsman melalui surat no B /076/LM 36 -29 /VI /2021 meminta Pemerintah Kota Ambon untuk segera menindaklanjutinya.
Ombudsman juga membuka ruang jika tidak ada tanggapan dari Pemerintah Kota Ambon terkait surat masuk dari Lembaga Adat Nusaniwe tersebut maka persoalan itu dapat dilaporkan kembali untuk ditindaklanjuti.
Ketua Dewan Pengurus Lembaga Adat Nusaniwe Jusuf Wattilete didampingi Semi Soplantila, Rabu (9/6) menyampaikan berdasarkan apa yang disarankan pihak Ombudsman pihaknya akan menunggu dan dalam waktu 14 hari jika tidak ada tanggapan pihaknya akan melayangkan laporan lagi ke pihak Ombudsman.
Untuk itu, minta lembaga adat ini, Pemerintah Kota Ambon harus mencerna dengan baik surat masuk yang sudah mereka sampaikan.
“Pemerintah kota harus membuka diri dan menghargai surat masuk ke walikota Ambon, yang tembusannya juga telah disampaikan kepada Kepala Kecamatan Nusaniwe, dan Bagian Pemerintahan Kota Ambon”, harap Wattilete.
Lebih lanjut dikatakan, tahapan normatif sudah dilalui dan salah satunya dengan melayangkan surat, namun tidak ada tanggapan. “Pada hal sudah tiga kali dimasukan surat, sejak 30 Maret 2021. Sehingga kami menduga Pemerintah Kota tidak serius,” ujar Wattilete.
Dijelaskan pula, hal yang paling mencolok pada penetapan pengangkatan kepala Soa di Negeri Nusaniwe sudah tidak sesuai Peraturan Daerah No 8 tahun 2017 pasal 47 ayat 1 huruf d.
Karena batas usia untuk masuk dalam struktur Pemerintahan Negeri termasuk kepala soa maksimal berumur 60 tahun. Namun yang terjadi ada dua kepala soa yang umurnya sudah lebih dari 60 tahun mereka adalah JP dari Soa Antoung Sarong, HL dari Soa Tuturiang.
Termasuk pasal 48 ayat 3 Perda Kota Ambon no 8 tahun 2017, bahwa pegawai negeri sipil daerah yang akan diangkat masuk dalam struktur negeri harus mendapat izin tertulis dari pembina kepegawaian.
Bahkan pada pasal 4 menjelaskan tentang Pegawai Negeri Sipil Daerah, yakni sebelum menduduki jabatan dalam negeri, yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan pegawai negeri sipil tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
Terkait hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku melalui surat no B /076/LM 36 -29 /VI /2021 tentang tindak-lanjut surat tembusan dari Lembaga Adat Negeri Nusaniwe, meminta Walikota Ambon menindaklanjutinya.
Sekaligus pihak Ombudsman juga membuka ruang jika tidak ada tanggapan dari Pemerintah Kota Ambon terkait surat mereka, maka persoalan tersebut dapat dilaporkan kembali ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
(T-12)