TABAOS.ID, – Untuk merealisasikan satu data di daerah memang diperlukan sebuah upaya seperti komitmen kepala daerah, kolaborasi, koordinasi dan sinergi antar instansi OPD. Di samping itu juga diperlukan semacam kebijakan dari pemerintah pusat, mengenai jenis data, standar data, format data, metadata yang seragam baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Karena selama ini, penyelenggaran satu data di tingkat daerah terlihat berbeda-beda tergantung persepsi dan pemahaman masing-masing daerah itu sendiri
Berkaitan dengan hal diatas, Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie, membuka resmi pelaksanaan Sosialisasi Satu Data Indonesia yang diselenggarakan Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Maluku, dalam rangka implementasi standar data dan metadata statistik sektoral, di Marina Hotel, Kamis, (13/10/2022).
Sosialisasi ini dihadiri perwakilan Diskominfo lingkup kabupaten/kota se-Maluku. Sedangkan Ir, Ahlan, M.Si dan Erniani Suhartati, M. STAT bertindak sebagai narasumber.
Pj. Sekda di kesempatan ini mengatakan, saat ini, persepsi tentang standar data dan metadata statistik sektoral harus disamakan, serta membahas berbagai kendala dan mencari solusi dalam rangka pelaksanaan suatu data Indonesia provinsi Maluku. Mengingat saat ini, banyak data yang tersebar di setiap kementerian maupun lembaga pusat dan daerah, yang belum terkoneksi dengan baik serta datanya pun berbeda-beda.
Ia menjelaskan, kebijakan satu data Indonesia merupakan langkah strategis pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia, yang bertujuan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan daerah, dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
“Sebagai wujud nyata tata kelola data yang baik, maka ketersediaan data yang akurat mutakhir terpadu dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah,” jelas Pj. Sekda.
Menurutnya, kebijakan satu data di Provinsi Maluku telah terimplementasikan melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020, tentang Sistem Satu Data Provinsi Maluku dan SK Gubernur Maluku Nomor 413 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Satu Fata Provinsi Maluku yang mengatur tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Provinsi Maluku, dimana salah satunya adalah tugas produsen data untuk menyampaikan data sesuai dengan standar data dan metadata kepada walidata provinsi Maluku.
“Metadata merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku dan menggambarkan data menjelaskan data serta memudahkan pencarian penggunaan dan pengelolaan informasi data,” ujar Pj. Sekda.
Selain itu, sambungnya, Metadata juga memegang peranan penting dalam pengelolaan sistem satu data provinsi Maluku, sehingga diperlukan persamaan persepsi, pandangan dan pemahaman antar OPD lingkup pemerintah provinsi Maluku. Oleh karena itu, pelaksanaan sosialisasi menjadi sarana dalam menyamakan persepsi dimaksud.
“Untuk itu, saya mengharapkan agar saudara-saudara (Peserta) mengikuti materi yang diberikan narasumber dengan serius, untuk dapat menerapkannya pada OPD masing-masing,” harap Pj. Sekda. (BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU).