TABAOS.ID,-Aparat Polres Ambon & Pulau-pulau Lease, Senin (25/02/2019) siang, memusnahkan 11 pot tanaman ganja yang ditemukan di hutan desa Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Pemusnahan sebelas pot tanaman ganja ini digelar di lapangan Mapolres Ambon , Perigi Lima, sekitar pukul 13.36. wit.
Pemusnahan barang haram ini dihadiri Wakapolres P Ambon dan Pp Lease, Kompol. Ferry Mulyana, Kasat Narkoba, Kasat Linmas dan Kasubag Polres setempat.
Tanaman Narkotika jenis ganja ini ditemukan Anggota Satgas BKO 711 yang bertugas di Desa Kabauw kemudia diserahkan kepada petugas Polsek Pulau Haruku dan selanjutnya BB dalam Penanganannyaya beralih ke Mapolres Pulau Ambon & Pp. Lease
Dari 11 pot tanaman ganja tersebut, 5 pot telah dipanen oleh pemiliknya. Saat ini polisi masih menyelidiki siapa pemilik 11 tanaman ganja tersebut.
“Dari 11 pot tanaman ganja ini, 5 pot sudah dipanen,”kata Wakil Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Ferry Mulyana kepada wartawan sambil menunjuk ke beberapa pot yang telah di panen.
Dia menjelaskan, 11 pot ganja tersebut pertama kali ditemukan warga Desa Kabauw pada tiga hari lalu. Penemuan itu kemudian di laporkan kepada Anggota Satgas BKO 711 yang bertugas di desa tersebut serta Polsek Pulau Haruku.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti tanaman ganja. Kita Musnahkan membuktikan bahwa kita komitmen, bapak Kapolres dan Bapak Kapolda kita komitmen untuk berantas Narkoba,” ucap Wakapolres P Ambon dan Pp Lease, Kompol Ferry Mulyana kepada pers di Mapolres, siang tadi.
Kata Mulyana masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemilik dari 11 pot lahan ganja itu.
“Intinya masih kejar pelaku. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang terus mendukung dalam pemberantasan narkoba,” ujar dia.
Terkait kasus penemuan 11 tanaman ganja itu, Ferry mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan mengejar pemiliknya.
“Tetap kita kembangkan kasus ini nanti akan ditangani juga dengan Sat Resnarkoba, nanti akan kita kejar pelakunya,” ucapnya.(T09)