AMBON, TABAOS.ID,- Polsek Leihitu menyerahkan La Ajit Lelihun dan Wa Jamina, pasangan suami istri yang diringkus saat menyelundupkan 200 kg merkuri, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (18/11/20).
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara keduanya lengkap selanjutnya mengeluarkan surat P-21 untuk selanjutnya dilakukan proses tahap II.
“Tadi kita sudah lakukan tahap II kasus tindak pidana pengeksploitasian hasil pertambangan minerba dengan tersangka suami istri La Ajit Lelihun alias Ajit dan Wa Jamina alias Mama Jali beserta barang buktinya yang diterima JPU ibu Ingrid Louhenapessy,” ungkap Kapolsek Leihitu Iptu Julkisno Kaisupy, kepada wartawan Rabu (18/11).
Setelah dilakukan tahap II, maka selanjutnya pihak kejaksaan tinggal memprosesnya hingga ke persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Pulau Ambon melalui Polsek Leihitu berhasil menggagalkan penyelundupan merkuri.
Penangkapan cairan berbahaya jenis merkuri oleh Polsek Leihitu terbilang salah satu yang terbesar melihat berat mencapai 200 kg.
Dari penangkapan tersebut pasangan suami istri masing masing berinisial LAL (40) dan WJ (42) berhasil diamankan. (T07)