TABAOS.ID,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengungkap 28 kasus peredaran narkoba sejak Januari hingga Juli 2019, di Kota Ambon. Sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ambon.
“Mereka yang terlibat kasus ini rata-rata adalah warga Kota Ambon dari berbagai latar belakang, pengangguran dan sebagian besar mahasiswa,” kata Kapolres P. Ambon dan P.P. Lease AKBP Sutrisno Hady Santoso, S.I.K, di Polres P. Ambon dan P.P Lease, Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon, senin (15/7/2019).
Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5,4 gram, ganja 650,5 gram, dan tembakau sintesis sebanyak 20,99 gram.
Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui jalur laut, yaitu dari Papua, Jakarta dan Sulawesi Selatan.
“Mereka melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, pasal 111, pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Santoso.
Hingga saat ini, polisi masih mengejar bandar narkoba yang berkeliaran di luar Ambon.
Reporter: Adhe Ichsan Hasan
Editor: Salama Picalouhata