Polres Ambon Amankan 11 Pot Anakan Ganja dari Negeri Kabauw, Maluku Tengah

0
1663
Waka Polres Pulau Ambon, Kompol Ferry Mulyana sedang memperlihatkan barang bukti, sebanyak 11 pot anakan tanaman ganja yang diserahkan aparat Polsek Haruku ke Mapolres, Rabu (13/2/2019).

TABAOS.ID,- Aparat Polres Ambon dan Pp.Lease, Mengamankan belasan anakan tanaman ganja, rabu (13/02/2019) siang.

Sebanyak 11 pot pohon ganja yang ditemukan di hutan Negeri Kabauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (11/2), kemarin, telah diserahkan ke Mapolres P Ambon dan Pp Lease. Pohon ganja tersebut ditemukan oleh warga Negeri setempat dan dilaporkan ke Satgas TNI 711 BKO yang bertugas di Negeri Kabauw.

Belasan  anakan ganja  itu, sebelumnya diamankan di Mapolsek Pulau Haruku. Setelah dilakukan penyisiran oleh Tim Satgas Operasi Pamrahwan Yonif 711 / Raksatama barulah Polsek Haruku menyerahkan ke Mapolres Ambon, Rabu (13/2).

Wakapolres Ambon dan Pp Lease Kompol. Ferry Mulyana kepada media usai menerima barang bukti mengatakan, ganja sebanyak 11 pot ini milik salah satu warga di negeri Kabauw, yang kini masih dalam proses penyeldikan. Barang bukti ditemukan atas kerjasama dan sinergitas antara Masyarakat dan TNI/Polri. Dimana masyarakat yang melaporkan kepada Tim Satgas Operasi Pamrahwan Yonif 711 / Raksatama kemudian dilaporkan ke Polsek setempat.

“Dua hari Reskrim Polsek Haruku melakukan pengendapan serta pengejaran pemilik ganja. Namun, pemilik tanaman ganja sudah kabur. Masih juga kejar,” ujar Wakapolres Ferry Mulyana di Mapolres Ambon, kemarin.

Dari sebelas pot tanaman ganja yang berhasil diamankan, lima diantaranya telah dipanen oleh pemiliknya.

 “Pohon ganja itu ditemukan di hutan belantara yang sengaja dimanfaatkan untuk tempat penanaman ganja oleh pelaku atau pemilik,” terangnya.

Pihaknya akan mengembangkan kasus penemuan pohon ganja tersebut dengan ditangani oleh Dansat Narkoba untuk mencari dan mengejar pemilik tanaman ganja tersebut.

“Dengan ditemukan sejumlah tanaman ganja tersebut, maka kemungkinan besar bibit ganja telah masuk ke Maluku. Oleh pelaku bisa melarikan diri, tapi tidak bisa bersembunyi,” tandasnya.

Baca Juga  Heboh! 14 Hari Hilang di Laut, Riando Pawelin Nelayan Bitung Ditemukan di Perairan Banda

Wakapolres sendiri tegaskan, aparat Polres Ambon dibantu Polsek setempat akan melakukan pengejaran terhadap pemilik ganja tersebut. (T09)