TABAOS.ID,-Penyidik Reskrim Polresta Ambon & Pp. Lease kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penghadangan mobil jenazah yang membawa Almarhum “HK” pasien Terkonfirmasi Covid-19 asal Maluku tengah.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Muhammad Titan Firmansya Putra kepada tabaos.id mengatakan polisi telah menambah dua orang tersangka baru dalam kejadian penghadangan mobil jenazah,” kata Titan usai mengelar HUT Bhayangkara ke 74 di AULA Polres Pulau Ambon.
Lanjutnya, kedua tersangka tersebut saat ini diamankan di rutan Mapolresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. ” kedua orang tersangka tersebut yang mana satu orang pertama adalah yang menahan mobil Polisi pada saat menjalankan pengawalan dan satunya lagi ibu-ibu yang mau mengumpulkan masa untuk melaksanakan aksi tersebut (penghadangan Mobil jenazah)” jelas Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon, rabu (01/7/2020).
Diketahui sebelumnya Mapolresta Pulau Ambon telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penghadangan kepada Mobil Jenazah yang membawa iring-iringan jenazah Almarhum “HK”, sabtu (27/6) pekan lalu.
Dengan adanya penambahan dua orang lagi dalam kasus tersebut, saat ini jumlah tersangka kasus penghadangan mobil jenazah menjadi sepuluh orang. (T-07)