TABAOS.ID,- Upaya pemberantasan peredaran judi Tato Gelap (Togel) yang kian marak, terus dilakukan oleh Polres Maluku Tengah dan jajaran. Sebelumnya satu bandar, dan dua pembantu bandar togel diamankan oleh Personil Polsek Kota Masohi, Senin (31/8).
Kini giliran personil Polsek Amahai yang mengamankan bandar dan agen judi tersebut di dua kawasan yang berbeda di Kecamatan Amahai. Tak jauh dari Kota Masohi.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan. Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aksi peredaran togel dan kupon putih di kawasan Dusun Amarua dan Desa Rutah.
Hal membuat personil Polsek yang dipimpin Kapolsek Amahai, Iptu Irwan langsung melakukan penyelidikan. Dari situ akhirnya mereka mengamankan kedua bandar dan agen judi tersebut.
“Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIT, personil kami dari Polsek Amahai mengamankan K alias Udin (31) salah satu bandar Togel di dusun Amarua, Desa Rutah, dan LK alias Komar (37) diduga sebagai agen togel, diamankan di Desa Rutah,” kata Kapolres kepada media (3/09/2020).
Menurut Kapolres, tim yang dipimpin Kapolsek itu lebih awal mengamankan tersangka K alias Udin (Bandar) dirumahnya. Kemudian berpindah ke tersangka lain.
“Informasi masyarakat kemudian tim langsung amankan tersangka K. Saat diamankan K sedang asyik merapikan hasil penjualan kupon putih, baik manual maupun online dirumahnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka K lanjut, orang nomor satu di Polres Maluku Tengah itu, tim kemudian bergerak untuk mengamankan LK alias Komar, (Agen) di Desa Rutah.
Selang beberapa saat dari hasil introgasi anggota, dilakukan penangkapan terhadap tersangka KL alias Komar ini. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melanggar pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 perjara.
“Mereka sudah kita tahan di rutan Polsek Amahai, bersama barang bukti,” jelas wanita dengan pangkat dua melati di pundak itu.
Perwira menengah polisi ini menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka berupa arsip kupon rekapan judi togel online sebanyak 64 lembar, uang tunai sebesar Rp.408.000.
Selain itu, bersamaan disita juga dua buah telepon genggam jenis Samsung dan Realmi Note3, yang digunakan oleh kedua tersangka untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
“Kita himbau dan ingatkan kepada masyarakat agar hentikan peredaran judi ini, sebab judi togel merupakan perbuatan tindak pidana. Kita akan ambil langkah dan tindakan tegas soal togel ini,” pungkas mantan Kasubdit Provos, Propam Polda Maluku. (T-07)