TABAOS.ID,- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan tertanggal 22 Juni – 5 Juli 2020 dikabarkan akan diperpanjang sesuai instruksi Walikota Ambon.
Jurnalis tabaos.id berkesempatan turun ke lapangan dan meninjau salah satu posko pemeriksaan (Chek Point) area perbatasan Leihitu Barat (Maluku tengah) – Kota Ambon di kawasan Laha,4 Juli 2020.
Dimana pada area tersebut dijaga ketat oleh Pihak Pemerintah Kota Ambon baik dinas Perhubungan , petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan dan dinas perdagangan, sendangkan, Pihak aparat TNI dan Kepolisian yang turut membantu menjaga Pos PSBB dikawasan tersebut.
Petrus Ngeljaratan yang berperan sebagai Wakil Kordinator posko mengatakan, sejak diterapkan PSBB pada tanggal 22 Juni pintu masuk keluar dari dan menuju kota Ambon selalu diperketat petugas posko pemeriksaan. ” Jadi kita disini hanya melaksanakan Protokol pemeriksaan terhadap masuk keluar dari Maluku Tengah menuju Kota Ambon dan sebaliknya yang melintasi pos batas,”ujar Petrus.
Dijelaskan Petrus bahwa sebelum adanya PSBB pihaknya telah melakukan penjagaan di area Laha, sejak diberlakukannya PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
“Sebelum adanya PSBB kan sudah ada PKM sebelum itu juga kita sudah jaga , tapi terkait dengan armada ganjil genap tidak ada kendala seperti biasa, jumlah penumpang di angkutan umum juga seperti biasa. Mobil pribadi pun sama tetap mengikuti aturan,” Kata Perwira Perhubungan Kota Ambon yang ditugaskan di pos chek Point Laha itu.
Dijelaskan lanjut, masih ada masyarakat yang tidak melengkapi documen ketika masuk pada area Kota Ambon dan ditindak tegas oleh tim penjagaan Leihitu Barat (Maluku tengah) – Kota Ambon di kawasan Laha.
“Tetapi yang kita temui hanya banyak masyarakat yang tidak lengkap documen perjalanannya, jadi jika sampai pada pos perbatasan ini yang bersangkutan tidak bisa menunjukan kelengkapan documen maka kita akan kembalikan ke Negri asalnya,” akui Petrus
Ketika ditanyakan soal sanksi selama menjaga pos cek poin perbatasan selama 13 hari, Petrus menegaskan para pelaku perjalanan akan diberi sanksi jika tidak mematuhi aturan yang tercantum dalam peraturan perwali.
“Sesuai aturan perwali nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB sama sekali sanksi tidak bisa kita lakukan disini, karena pelanggar yang paling banyak itu ialah mereka yang tidak menggunakan helm, sedangkan aturan kan jika tidak memiliki helm itu bukan kewenangan kita itu kewenangan teman-teman Kepolisian,” bebernya.
Lanjut Ia, selama masa PSBB banyak yang sering ditemukan adalah kelengkapan dokumen perjalanan. “Kalau sampai hari ini belum ada yang dikenakan sanksi , mungkin soal documen perjalanan tidak lengkap biasanya disuru kembali ke negri asal,” kata Petrus.
Pihaknya juga sangat berterimakasih kepada Masyarakat yang sangat sadar soal protocoler kesehatan pada area Pos Chek Point Laha , Kota Ambon yang selama 14 hari pemantauan tidak menemui kendala berarti soal Protocoler covid-19.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat karna tingkat kesadaran yang cukup tinggi terkait Covid ini, dalam melakukan perjalanan ke Kota untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka juga , itu semuanya taat terhadap protocoler kesehatan , jadi untuk pos chek di Laha kesadaran masyarakat sangat luar biasa” tutup Ia. (T-07)