TABAOS.ID,- Selama dua pekan terakhir, pro-kontra legalisasi minuman keras tradisional jenis Sopi ramai diperbincangkan di Media Sosial (Medsos). Hal tersebut berbuntut pada pernyataan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, untuk mendukung legalisasi Sopi di Maluku pada Kamis 20 Juni lalu.
Mantan Bupati Maluku Barat Daya (MBD) ini berharap gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum melegalkan sopi.
Bukan hanya Barnabas Orno, Bupati MBD saat ini, Benyamin Thomas Noach juga berharap hal yang sama. Sejak dilantik mengisi kekosongan jabatan Bupati MBD yang ditinggalkan Barnabas Orno, dirinya berjanji bakal mengupayakan minuman tradisional jenis Sopi masuk dalam Peraturan Daerah.
“Kita akan upayakan agar Sopi punya Perda dalam waktu dekat,” kata Benyamin Thomas Noach kepada awak media usai pelantikan dirinya sebagai Bupati Maluku Barat Daya akhir bulan Mei lalu.
Upaya kedua anak daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tersebut mendapat penolakan tegas dari Gubernur Maluku, Murad Ismail. Dirinya bahkan meminta, semua pihak tidak lagi mewacanakan minuman tradisional Sopi dilegalkan.
“Maluku ini beda dengan daerah lain. Itu jangan lagi yang mau melegalisasi Sopi. Jangan bandingkan Maluku dengan NTT, Manado dan Bali. Jangan disamakan dengan Maluku” kata murad ismail usai Deklarasi Maluku Cinta Damai di Monumen Gong Perdamaian Dunia, Kota Ambon, Jumat (28/06/2019).
Dirinya mengungkapkan, dirinya sudah berkomitmen melawan peredaran sopi sejak menjadi Kapolda Maluku. Dia menuturkan, tidak segan memindahkan anggotanya jika ketahuan mengkonsumsi Sopi.
“Waktu jadi Kapolda anak buah saya yang konsumsi sopi dibuang ke tempat jin buang anak,” ujar Jenderal Purnawirawan bintang dua tersebut.
Minuman keras tradisional jenis Sopi selalu hadir dalam setiap upacara maupun kegiatan – kegiatan adat masyarakat di sejumlah kabupaten di Maluku. Sopi juga menjadi mata pencaharian sebagain orang. Dari hasil penjualan, produsen maupun penjual sopi banyak yang mampu menyekolahkan anak-anak mereka hingga jenjang perguruan tinggi.
Namun disisi lain, penjual minuman keras tradisional tersebut kerap digerebek aparat kepolisian. Baru – baru ini, untuk pertama kalinya Kepolisian Daerah (POLDA) Maluku, melalui Direktorat Polisi Perairan (DitPolair) menyerahkan berkas kasus kepemilikan minuman keras jenis Sopi ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti. Adalah Yulius Yacob alias Beng, Demianus Naskai alias Mon dan Nathaniel Rupidara alias Natan ditetapka sebagai tersangka.
Ketiganya diamankan petugas di Teluk Ambon saat menyelundupkan Sopi menggunakan transportasi. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan ratusan liter Sopi dari 18 jerigen berukuran 30 liter.
“Selama ini Polri sering melakukan penangkapan miras jenis Sopi ini. Tetapi tidak pernah satu kasuspun sampai ke pengadilan. Ini baru pertama kali.
Kasus tindak pidana yang ada di Kepolisian baik itu penganiyaan, pembunuhan, bahkan pemerkosaan anak semuanya diakibatkan pelaku mengonsumsi miras jenis Sopi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, awal bulan Mei lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak 4 Milyar rupiah . Atau pasal 204 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(T04)