TABAOS.ID,- Gerak Bersama (GB) melawan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak khususnya di Provinsi Maluku diharpakan dapat mencegah dan meminimalisir adanya bentuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Maluku, Murad Ismail saat digelarnya pencangan GB yang diinisiasi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku. jumat (10/9)
Menuru Gubernur, kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap terjadi, baik kekerasan secara fisik maupun non fisik, sehingga sebagai bentuk perlindungan, perlu ada wadah atau organisasi yang memiliki tugas dan tupoksi untuk melakukan advokasi atau pendampingan kepada perempuan dan anak yang mengalami tindakan kekerasan.
“Gerakan Bersama yang diinisiasi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Permpuan dan Anak, diharapkan dapat menjebatani terkait persoalan kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di Provinsi Maluku,” ulasnya.
Gubernur dalam arahannya juga memberikan apresiasi kepada jajaran P2TP2A Provinsi Maluku, karena dapat menciptakan sebuah terobosan yang mengarah pada upaya pencegahan dan meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Maluku.
Ditegaskan, perlindungan terhadap setiap manusia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan lebih dipertegas dalam Undang– Undang Nomor 39 tahun 1999.
“Banyak aturan yang telah di keluarkan untuk perlindungan perempuan. Baik internasional maupun nasional, dan secara inplisit telah ditindaklanjuti hingga ke daerah,” jelas Gubernur.
Dijelaskan, untuk Provinsi Maluku, telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah ini.
Terangnya, Menampaki usia ke-76 tahu, Provinsi Maluku, pemerintah dan masyarakat Maluku harus menata dan membangun daerah ini dan itu harus dilakukan pada semua aspek kehidupan masyarakat, baik sosial, ekonomi, politik bahkan keamanan. Dan faktor penunjangnya adalah tentang hak asasi manusia di Maluku.
“Pentingnya menjunjung tinggi nilai nilai hak asasi manusia harus menjadi roh dari semua segi pembangunan”, tegasnya.
Oleh karena itu, katan Gubernur, penghormatan, pemenuhan dan perlindungan terhadap 1,8 juta penduduk Maluku yang mendiami 1.412 pulau di Provinsi Maluku merupakan pekerjaan yang membutuhkan keseriusan semua pihak, kendati disadar sungguh adasnya disparitas geografis dan politik mewarnai jatuh bangunnya daerah ini.
Menurutnya, potret kondisi sosial di Maluku yang dituangkan dalam Kongres Perempuan Maluku yang ke dua pada tahun 2008, atau 13 tahun lalu harus menjadi peransang untuk memposisikan perempuan sebagai agen agen pembangunan Maluku ke depan.
“Kita perlu mengabadikan peran dari tokoh – tokoh perempuan Maluku yang selama ini berkontribusi untuk membangun Maluku, apalagi kurun waktu 3 tahun Maluku harus berhadapan dengankejadian bencana alam, hingga pademi virus corona yang kini memasuki tahun ke dua,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua P2TP2A Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, pencanangan dan Dialog GB Maluku Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan kegiatan sinergis antara P2TP2A Provinsi Maluku dengan Pemerintah Provinsi Maluku.
Kegiatan ini untuk meningkatkan layanan kepada Perempuan dan Anak korban kekerasan, yang pengaduannya langsung kepada P2TP2A maupun rujukan kasus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku.
Widya menjelaskan, sesuai data kependudukan Provinsi Maluku Tahun 2020, jumlah penduduk Maluku sebanyak 1.857.337 jiwa, dimana jumlah perempuan adalah sebanyak 912.445 jiwa atau 60 persen. Sedangkan jumlah anak adalah 30 persen.
Dikatakan, hingga tahun 2021, terdapat 30 Kasus kekerasan yang penanganannya dilakukan oleh P2TP2A Provinsi Maluku, diantaranya, Kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 16, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 1, Kasus Perebutan Hak Asuh Anak 5, dan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A) 4 kasus dan Kekerasan dalam Pacaran 3 kasus, serta Kekerasan Seksual melalui Media Sosial 1 kasus.
Selain itu, diungkapkan, data kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang di akses melalui Aplikasi Sistem Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi) PPA oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PPA dari Januari sampai dengan September 2021, sebanyak 145 kasus yang tersebar pada 11 Kabupaten/Kota dengan rincian, Kota Ambon sebanyak 88 kasus, Maluku Tengah sebanyak 7 kasus, Seram Bagian Barat sebanyak 1 kasus,
Sementara di Buru sebanyak 21 Kasus, Kota Tual sebanyak 21 kasus, Kepulauan Tanimbar sebanyak 6 kasus, Kepulauan Aru sebanyak 1 kasus. Sementara 4 Kabupaten belum memasukan laporan yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya, SBT, Buru Selatan dan Maluku Tenggara,” jelas Widya.
Widya menjelaskan, jumlah korban kekerasan menurut jenis kelamin, laki-laki sebanyak 36 dan Perempuan sebanyak 120 atau 76,92 persen. Dengan rata-rata umur, untuk usia anak sebanyak 89 kasus dan dewasa 67 kasus. Sedangkan jumlah perempuan korban kekerasan yang mendapat pelayanan sebanyak 291 yakni layanan pengaduan 97, Kesehatan 35, bantuan hukum 92, penegakan hukum 19, rehabilitasi soial 3, reintegrasi sosial 38, pemulangan 7 dan pendampingan Tokoh Agama 1 orang.
“Dengan adanya berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku, pada tahun 2022, P2TP2A dan Dinas PPA Provinsi Maluku akan membangun Sistim Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berbasis Digital.
Untuk itu, Widya berharap, dengan dicanangkan GB Maluku Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak oleh Gubernur Maluku tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat ditekan.
“Saya berharap tahun ini seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku sudah ada P2TP2A yang kepengurusannya diketuai oleh Isteri Bupati/Walikota. Jika seluruh daerah sudah memiliki P2TP2A, kerja kami bisa terkoordinir dengan baik dalam melakukan penanganan secara teknis di lapangan dalam mencegah dan melawan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,” tandas Widya.
Untuk dieketahui,pasca pencanangan Gerakan Bersama, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen dan Dialog dengan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan RI, Andy Yetriyani, Ketua P2TP2A Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail dan Perempuan Lokal/Pendamping.
Turut hadir dalam acara, Plh Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie, Ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan instansi Vertikal Provinsi Maluku, Ketua TP PKK Provinsi dan Kabupaten/kota se-Maluku, Ketua P2TP2A kabupaten/kota serta para Pimpinan OPD terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
(T-03)