TABAOS.ID,- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ambon telah resmi diperpanjang selama dua pekan ke depan
Berdasarkan hasil evaluasi, banyak warga yang merasa dirugikan dengan penerapan PSBB ini.
Namun, masyarakat kini bisa secara mandiri melaporkan keluhannya ke Lurah setempat agar bisa disantuni oleh Pemerintah Kota Ambon baik dalam bentuk sembako atau uang tunai.
Hal ini disampaikan Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy.
“Kalau ada yang merasa terdampak, silahkan melaporkan kepada lurah setempat lalu kita akan antisipasi dia dalam bentuk bantuan-bantuan jaringan pengamanan sosial,” ujar Louhanapessy dalam konferensi pers di Hotel Marina Ambon, Minggu (5/7/2020).
Kata dia, sejauh ini Pemkot telah menyalurkan bantuan baik dalam bentuk sembako maupun uang tunai kepada 50.595 KK di Kota Ambon.
Dia mengaku, awal penerapan PSBB di Ambon mendapat banyak penolakan dari warga.
Dampak dari penerapan PSBB ini juga dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan harian.
Untuk itu, Pemkot memberikan kesempatan bagi warga yang merasa dirugikan selama penerapan PSBB dua pekan mendatang agar melaporkan kepada Lurah setempat.
Untuk kategori Moda Transportasi dan Pergerakan Orang menunjukan 99 persen disiplin.
Artinya, masyarakat sudah paham dan sadar, serta kooperatif dalam menaati aturan PSBB sesuai yang tertuang dalam Perwali Nomor 18 Tahun 2020.
Dia berharap, semoga dengan adanya perpanjangan penerapan PSBB ini, Pemkot bersama dengan warga Kota Ambon bisa menekan laju angka pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Ambon.