TABAOS.ID,- Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-provinsi Maluku tahun 2019 memiliki nilai penting dan strategis untuk mengefektifkan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan seluruh pengelola atau Anggota JDIH di tingkat Kota Kabupaten se-Provinsi Maluku.
“Esensi dari kegiatan ini mengarah pada pembinaan ke Anggota JDIH tingkat Kota Kabupaten yang belum terintegrasi,” ujar Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undang, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku, Alwiyah F Alaydrus, SH.MH, dalam (Rakor) Anggota JDIH se provinsi Maluku tahun 2019, di Kantor Gubernur Maluku, Jumat, 5 April 2019.
Menurut Alaydrus, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional atau di singkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan.
Keberadaan JDIH yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan pesyaratan untuk mewujudkan penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Alaydrus menjelaskan, sesuai dengan data dari 11 Kabupaten/Kota di Maluku, empat diantaranya belum terintegrasi memiliki website JDIH, secara kolektif persoalan yang dihadapi oleh setiap Kabupaten / Kota hampir sama .
Keterbatasan layanan jaringan internet di setiap daerah menjadi persoalan yang dihadapi. Selain itu terbatasnya sumber daya manusia pengelola JDIH dan kebijakan masing-masing daerah yang belum berpihak pada pengembangan akses JDIH menjadi kendala utama yang dihadapi oleh setiap daerah.
“Beberapa Kabupaten, yang belum tersentuh layanan JDIH itu masing-masing, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Tual, Seram Bagian Timur, dan Maluku Tenggara,” jelasnya.
Sebagai Anggota JDIHN dan Pusat JDIH di Provinsi Maluku, Biro Hukum dan HAM Setda Maluku khususnya Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, selaku Pengelola Website JDIH Pemerintah Provinsi Maluku, di Tahun 2016 telah Terintegrasi Secara Nasional dan merupakan Anggota JDIHN yang ke-6 dari sekian ratus Anggota JDIHN di seluruh Indonesia.
“Dari progres tersebut, di Bulan Desember 2018 Biro Hukum dan HAM Setda Maluku dan sejumlah Anggota JDIHN seluruh Indonesia, termasuk Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon diberikan Penghargaan Anggota JDIHN Yang Telah Terintegrasi Dengan Sistem JDIHN pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelasnya.
Diharapkan melalui Rakor JDIH tahun 2019 di Maluku ini, akan lahir pemahaman yang sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan secara terpadu dalam menyediakan produk informasi hukum daerah yang disiapkan oleh pemerintah melalui JDIH. Terutama bagi daerah yang belum terintegrasi diharapkan pada tahun ini sudah bisa menyediakan layanan JDIH. (FAT).
Turut hadir dalam kegiatan yang diikuti 30 pesrta anggota JDIH Kota/Kabupaten se-Provinsi Maluku ini, Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi Hukum, Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Adriana Rumahlewang, SH, MH, Kepala Sub Bagian Informasi Hukum, Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Maluku, M. Selah Lumalea, SH,MH, dan Kepala Sub Bagian Dokumentasi Produk Hukum, Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Maluku, Kamel Z Assagaf, SH, MH. (T05)