Rapim Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Dinilai Inkonstitusional

0
652

TABAOS.ID,- Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Seram Bagian Timur menilai pelaksanaan Rapat Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku, yang digelar Sabtu (19/3/2022), oleh beberapa ketua wilayah dan beberapa BPH PWPM merupakan tindakan pelanggaran konstitusi atau AD/ART organisasi.

Ketua PDPM SBT Mesak Kilwarani menilai, mekanisme dan prosedur pelaksanaan Rapimwil, yang dipersyaratkan oleh AD/ART dilanggar dalam pelaksanaan Rapimwil PWPM Maluku tersebut.

“Pertama pelaksanaan Rapimwil PWPM Maluku, tidak pernah dibahas dan diputuskan dalam rapat BPH PWPM Maluku. Padahal AD/ART, mensyaratkan Rapimwil harus diputuskan dalam rapat BPH PWPM Maluku. Hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi organisasi,” ujar Mesak, Minggu (20/3/2022) malam.

Kedua, kata dia, pembentukan panitia Rapimwil, tidak melalui forum musyawarah rapat BPH PWPM Maluku, tetapi hanya ditunjuk personal tertentu. Proses penunjukkan panitia pelaksana dan perangkat Rapimwil seperti itu, karena tidak melalui prosedur pelaksanaan Rapimwil.

Ketiga, lanjut Mesak, Rapimwil PWPM tidak mengundang ketua dan anggota PDPM kabupaten kota yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda) PDPM, dan telah di-SK-kan oleh PWPM Maluku. 

Bahkan undangan Rapimwil dikirimkan ke beberapa PDPM, termasuk Seram Bagian Timur (SBT), bukan pengurus PDPM hasil Musda, serta ke BPH PWPM dikirimkan sehari sebelum pelaksanaan Rapimwil PWPM Maluku berlangsung.

“Sebagai orang yang menghargai konstitusi Pemuda Muhammadiyah, saya menilai bahwa Rapimwil PWPM yang dilaksanakan cacat dan inkonstitusional. Bahkan merupakan upaya merusak Pemuda Muhammadiyah di Maluku,” sesalnya.

Senada dengan Mesak, Sekretaris Wilayah Asatry Almondar menegaskan, benar sekali bahwa  berdasarkan proses dan realitas pelaksanaan Rapimwil itu adalah forum tertinggi kedua setelah musyawarah wilayah.

“Sehingga harus dilakukan sesuai AD/ART. Sebab pelaksanaan Rapinwil PWPM Maluku yang digelar pada 19 Maret 2022 lalu, oleh ketua wilayah dan beberapa teman BPH PWPM Maluku tersebut, cacat. Baik secara prosedur maupun persyaratan Rapinwil yang ditentukan oleh AD/ART Pemuda Muhammadiyah,” terangnya.

Dan menurut Asatry, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap organisasi, serta telah merusak konsolidasi organisasi, khususnya Pemuda Muhammadiyah Maluku.

“Sebab Rapimwil yang diselenggarakan sangat kontra produktif bagi pengembangan konsolidasi Pemuda Muhammadiyah di provinsi Maluku,” tandasnya.

Hal ini, kata dia, terlihat jelas dari penolakkan Rapimwil oleh BPH PWPM Maluku dan PDPM kabupaten kota se-Maluku, dengan ketidakhadiran peserta, yang sebagian besar adalah BPH PWPM dan PDPM kabupaten kota.

Bahkan dari 10 PDPM se-Provinsi Maluku, menurut Asatry, hanya satu (1) PDPM Kota Tual yang hadir diwakili oleh Sekretaris PDPM Kota Tual. Beberapa PDPM yang hadir pada kegiatan Rapimwil ini, justru peserta bodong alias Ilegal.

“Faktanya, jelas bahwa pelaksanaan Rapimwil yang inkonstitusional tersebut, justru merusak dan menghancurkan Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku, bukan sebagai upaya untuk membangun Pemuda Muhammadiyah di Provinsi Maluku,” tegasnya lagi.

Penulis: Netizen
Editor: Redaksi