Ribuan Mahasiswa di Ambon Turun Jalan, Tolak Omnibus Law Hingga Ricuh

0
1223
Aksi Mahasiswa di depan Kantor DPRD Maluku turun menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)

TABAOS.ID,- Ratusan Mahasiswa yang terbagung dalam cipayung plus Kota Ambon turun jalan. Mereka menyerbu gedung DPRD Provinsi Maluku yang terletak di Jalan, Pituina, Karpan, Sirimau-Ambon, Maluku, Kamis 8 Oktober 2020.

Pinty pagar di rubuh, aksi saling serang dengan pihak Kepolisian yang menjalankan pengamanan hinggah terjadi rusuh. Terlihat tiga mahasiswa pengaksi di gedung langsung di giring aparat keamanan, masuk ke gedung DPRD Maluku.

Aksi ratusan mahasiswa ini, sebelum melakukan aksi demo, mereka berkumpul di gong perdamaian. Sekitar pukul 11.30 Wit mereka menuju kantor DPRD Provinsi Maluku.

Jalan kaki sampai dikantor DPPRD, aksi dorong pun terjadi antara mahasiswa dengan kepolisian, karena mereka tidak diizinkan masuk, dan alhasil pagar kantor DPRD Maluku dirobohkan.

Tak hanya melakukan aksi dorong, aksi lempar pun dilakukan oleh OKP dengan menggunakan gelas aqua.

Orasi perwakilan masing-masing IKP pun disampaikan, mereka menyatakan pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah ditolak masyarakat. Karena, sejumlah pasal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mereka juga berteriak DPR Goblok DPR dengan suara keras.

“Katong mau masuk ,masuk jangan halangi katong masuk”ungkap Arman salah satu demonstran.

Cipayung Plus beranggotakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Berikutnya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI)dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Para pendemo ini juga terbagi dua. Dari arah Universitas Pattimura Ambon, ratusan mahasiswa huga ikut turun jalan. Mereka memboikot jembatan merah putih, sehingga terjadi kemacetan hingga saat ini. Terpantau aksi masih terus jalan. (T07)

Baca Juga  Jaksa Tuntut Terdakwa FKM-RMS 3 dan 4 Tahun Penjara, Wailerunny : Kita Minta Aktivis Nurani ini Dibebaskan