Rumah Subsidi, Kasrul: Developer Masih Terkendala Masalah Lahan

0
783
Foto: Ilustrasi Gambar dalam bentuk animasi

TABAOS.ID,- Pelaksanaan Rumah Bersubsidi di Maluku nampaknya belum dapat terealisasi dalam waktu dekat, pihak developer selaku pengelola dikabarkan masih terkendala terkait lahan yang ada.

Hal ini disampaikan oleh Kasrul Selang selaku Sekda Maluku kepada awak media di RSUP Leimena saat dirinya selesai melakukan Vaksinasi Jumat, (29/01/21).

“Rumah bersubsidi ini memang ada kuota dari Pemerintah Pusat buat kita, nah kita disini sudah beberapa tahun ini belum optimal untuk memanfaatkan rumah bersubsidi itu, persoalan sebenarnya ada di Investor atau para developer ini, karna lahan-nya yang masih sangat terbatas,” terangnya

Ungkap Kasrul, menerangkan soal tugas pemerintah.

“Maksud Rumah bersubsidi ini seperti ini, bukan Pemerintah bangun rumah lalu dikasih kepada masyarakat, bukan seperti itu” tungkasnya

Lebih lanjut kata Kasrul, ada dua tahapan dalam proses pengelolaan rumah bersubsidi.

“Rumah subsidi itu ada dua, yang pertama pemerintah subsidi kepada calon konsumen (pelanggan), kenapa disubsidi disitulah ada masyarakat yang berpenghasilan rendah, MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) namanya, nah MBR itu yang kita pakai untuk mereka yang berpenghasilan dibawah 4 juta,” bebernya

Lanjut Ia, tahap kedua rumah bersubsidi dilihat dari selisi bunga yang ada.

“Yang kedua mereka ini dapat subsidi dari selisih bunga, saya tidak tau yang baru yah, tapi kalau yang lama itu masih memakai bunga pasar 12% Kita dikasih 6%,” imbuhnya

Kasrul juga menerangkan, klasifikasi terkait siapa saja yang berhak mendapatkan rumah bersubsidi.

“Nah MBR bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu berarti kita-kita ini, PNS, TNI Polri, yang gajinya dibawah 4 juta, kemudian kepada para informal-informal ini,” paparnya

Ia juga menjelaskan, tugas Pemerintah saat dibangun-nya rumah murah itu.

“Kemudian yang berikut developer ini membangun rumah dikawasan tertentu pemerintah akan subsidi PSU-nya, kemudian Pemerintah akan mempermudah ijin-ijinnya, yang tadi AMDAL sudah tidak pakai AMDAL lagi, begitu pula yag amdal lalu lintas itu semua dipermudah yang penting dibawah 5 hektare,” katanya

Baca Juga  Ridho Slank Ke Warga Maluku: Menjaga Alam Adalah Tugas Kita

Ungkapnya lebih lanjut, terkait dengan harga jual yang tidak boleh melebihi harga yang telah ditentukan Pemerintah.

“Yang kedua harga jualnya tidak boleh lebih dari harga yang pemerintah tentukan,” tutupnya

(T-07)