TABAOS.ID,- Proyek Mangkrak di Tahun 2016, Maluku Barat Daya yang melibatkan salah satu calon Bupati Maluku Barat Daya Jhon Leunupun kini mencuat di permukaan. Pasalnya Jhon Leunupun yang terlibat sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada saat itu tidak bertangungjawab.
Hal tersebut terkait dengan proyek Kasus UPTD Dikpora Kecamatan Dawelor- Dawera yang menelan Dana Rp. 486. 484. 000,- (Empat ratus Delapan Puluh Enam Juta, Empat ratus delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
Tidak sampai disitu Menurut data yang diberikan narasumber kepada media tabaos.id (19/08/20) CV Wali Iko Jaya yang pada saat itu memenangkan tender terkait dengan Pembangunan UPTD Dikpora Kec.Dawelor – Dawera berinisial BSH diduga lari dengan membawa sebagian uang padahal Pekerjaan dari Proyek tersebut belum selesai.
Tim media ini mencoba melakukan pertemuan dengan narasumber untuk mendapatkan informasi terkait kasus tersebut, (20/08/20).
Dalam pertemuan, narasumber berinisial AN memaparkan bahwa dalam kasus tersebut Jhon Leunupun sebagai PA harus bertangungjawab karna akibat dari mangkraknya proyek pembangunan UPTD Dikpora di Kecamatan Dawelor-Dawera ada kerugian Negara dan terindikasi Korupsi.
“Terkait masalah Pembangunan UPTD di Kecamatan Dawelor-Dawera Leunupun harusnya bertanggungjawab sepenuhnya karena proyek itu tidak jalan padahal dana yang dikucurkan tidak sedikit sekitar
Rp. 486. 484. 000,- ini satu tindakan yang telah menjurus ke tindak pidana korupsi”, tegasnya.
Menurutnya, ini karna akibat dari ulah dari Jhon Leunupun terdapat kerugian dengan nilai ratusan juta rupiah. Sehingga AN berharap agar nantinya Leunupun dapat mempertanggungjawabkan kesalahannya yang berakibat kepada kerugian negara itu.(T-07)