Sebanyak 17 TSK Kriminal Berbeda, Diringkus Polresta Ambon

0
42706
Keterangan Foto : Tampak Kapolresta Pulau Ambon dan Pp.Lease Kombes Pol. Leo Surya Nugroho Simatupang.S.Ik menggelar Press Release di Lobi Polresta Ambon tadi siang terkait Kasus Curanmor, Penipuan, Pelecehan, dan Pencurian serta penggelapan. Rabu (11/11/2020)

TABAOS.ID,- Kapolresta Pulau Ambon dan Pp.Lease Kombes Pol. Leo Surya Nugroho Simatupang.S.Ik menggelar Press Release di Lobi Polresta Ambon tadi siang terkait Kasus Curanmor, Penipuan, Pelecehan, dan Pencurian serta penggelapan. Rabu (11/11/2020)

Menurut Kapolresta bahwa” Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease berhasil mengungkap dan mengamankan 17 tersangka dengan kasus yang berbeda.

Kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease bahwa pengungkapan kasus tersebut di sampaikan secara terperinci oleh Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKP. Mido Manik.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease AKP.Mido Manik menjelaskan bahwa” dalam dua minggu terakhir ini Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil mengungkap dan mengamankan 17 tersangka dengan beragam kasus.

17 Tersangka yang berhasil di amankan itu terdiri dari 12 laki – laki, 3 perempuan dan 2 anak pelaku, dan itu berdasarkan 13 laporan Polisi yang di tindak lanjuti Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon. Ujar Kasat

Dua TSK yang di tangkap karena lakukan tindak pidana pencurian yakni mencuri Hp, dan 1 buah Senpi laras pendek milik salah satu anggota Polisi Polsek Salahutu, pelaku melakukan aksi pencurian di Desa Tulehu pada lokasi yang berbeda, dan pelaku tersebut berinisial SA yang bertindak sebagai pelaku, sementara MK adalah pelaku yang menanamkan senpi di lokasi belakang rumahnya.

Sedangkan pada kasus Curanmor ada 4 pelaku yakni” 2 Dewasa dan 2 anak pelaku yang melakukan aksinya di Suli atas, selain itu dua pelaku lagi melaksanakan aksi Curanmor di depan Masjid Anur, selain itu juga kejadian di lain tempat yakni di Stain.

Sementara TSK atas nama MY melakukan aksi pencuriannya yaitu mengambil satu buah Hp dengan lokasi kejadiannya Desa Poka.

Baca Juga  Tuhulele : Kajati Maluku Diduga Loloskan Perampok PT.Bank Maluku, Andre Rukminto

Kemudian Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP.Mido Manik juga mengungkapkan satu kasus perdagangan anak di bawah umur yang di lakukan oleh TSK berinisial SN, cara yang di lakukan SN adalah mencari pelanggan untuk berhubungan seks dengan korban agar SN mendapatkan sejumlah uang, dengan menggunakan aplikasi Michat.

Di tambah lagi satu orang TSK yang menyetubuhi anak di bawah umur yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban di kusu – kusu, modus yang di lakukan TSK yaitu awalnya berpacaran dan kemudian adanya bujuk rayu, sementara TSK dengan korban berstatus sepupu.

Sedangkan dua TSK lagi terkait penggelapan dan penipuan yakni, TSK menjual barang (mobil) milik korban namun hasil penjualan tersebut tidak di berikan seluruhnya kepada korban, dan kejadiannya di lokasi Poka, dan kerugian korban sekitar Rp.45 juta.

Kasat Reskrim juga menyampaikan satu kasus lain yaitu” penipuan dan penggelapan yang mana TSK menyampaikan pada korban akan membelikan beras korban sebanyak 50 kilo, dan harapannya setelah beras tiba lansung di bayarkan, namun beras sudah tiba ternyata uangnya tidak ada.

Dan kerugian dari kasus tersebut kurang lebih sekitar 25 juta, dan akhirnya dari laporan korban dan terungkap kasusnya, dan pelaku sudah di amankan, kurang lebih sekitar 16 karung beras yang sebagai barang bukti yang sudah di amankan petugas. Tutup Kasat (T-07)