TABAOS.ID, – Sebanyak 400 tenaga guru kontrak yang tersebar di Provinsi Maluku dialihkan dengan menyandang status guru penugasan. Jumlah ini merupakan bagian dari total jumlah guru kontrak (honorer) di Maluku sebanyak 1042.
Pengalihan ini terjadi menyusul adanya petunjuk teknis (juknis) yang dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku. Meski demikian, posisi guru kontrak dan penugasan memiliki status yang sama sebagai tenaga honor, baik pada jenjang SMA/SLB maupun SMK di Maluku.
Hal ini terungkap dalam rapat bersama yang digelar Komisi IV DPRD Maluku bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Kamis (29/05/21).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary usai pertemuan tersebut kepada wartawan mengungkapkan dari hasil evaluasi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dr. Insum Sagadji telah diputuskan SK kontrak tahun 2020 tetap diperpanjang, sehingga Pemprov Maluku tetap akan membayar gaji ribuan tenaga honorer itu hingga bulan April 2021, dengan besaran Rp1,5 juta/bulan.
“Ada juga yang tidak di perpanjang lalu dialihkan. Ini karena ada kebutuhan untuk mengangkat guru kontrak baru yang selama 2020 tidak ada kontrak yang mengajar mata pelajaran, padahal sekolah sangat membutuhkan tenaga guru tersebut,” terangnya.
Dijelaskan dari total 1004 guru kontrak di Maluku kini jumlah meningkat menjadi 1042. Sebanyak 400-an tidak diperpanjang atau dialihkan ke guru penugasan, guna mengisi basis dasar, rumus penilaian pada peningkatan mutu dan kualitas berbasis analisa kebutuhan, sesuai evaluasi komprehensif yang dlakukan pihak sekolah secara objektif.
“Yang pastinya tidak ada yang di PHK, terkecuali yang melakukan pelanggaran yang sangat vital seperti tersandung persoalan hukum, tidak mengajar,”terangnya.
Atapary juga meminta agar guru kontrak dan guru penugasan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi P3K yang akan mulai beproses di bulan mei dan tes di Agustus.
“Kali ini kalau tes P3K tidak lulus, masih diberikan kesempatan kedua, metode, substansi soal sama, kedua tidak lulus, sampai diberikan kesempatan ketiga berarti yang betsangkutan tidak layak mengajar lagi,“ tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji dikonfirmasi usai rapat tersebut memilih irit bicara. Sambil berlalu Kadis hanya menjelaskan masih akan ada rapat yang akan digelar 5 Mei mendatang.
Sebelumnya, di Februari 2021 silam, Kadis Insun Sangadji dalam agenda repat bersama DPRD Maluku juga telah menegaskan tidak ada perbedaan antara guru kontrak dan penugasan.
Kedua status guru, kata Sangadji sama, sebagai guru honor, artinya keduanya mempunyai ak yang sama sebagai PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sehingga hal ini harus bisa dipahami, baik guru penugasan maupun kontrak.
“Sekarang ini yang ada, malah guru penugasan merasa diri mereka itu lebih rendah dari guru kontrak. Padahal tidak, semua punya hak yang sama menjadi PNS atau P3K. Mungkin saja guru kontrak punya kelebihan kalau mereka dibayar oleh APBD Pemprov. Dan kalau guru penugasan itu dibayar oleh dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) lewat Alokasi APBN,” ungkapnya saat itu.
Dijelaskan, dalam penerapan Juknis tentang pembayaran upah tenaga guru kontrak dan penugasan maupun honor, terdapat sekolah yang tidak menerapkan Juknis tersebut. Dan secara aturan akan ditindak, bahkan bisa sampai pada pencopotan jabatan sebagai Kepsek. Sehingga apa yang sudah menjadi aturan pihak sekolah harus bisa ditindaklanjuti dengan baik.
“Kan tidak serta merata harus diganti, tapi Kepsek harus bisa mengikuti Juknis dan itu harus. Karena kita dari dinas sudah buat. Dan kalau Kepsek tidak mengikuti Juknis, dia mau ikut siapa?,” terangnya.
Ia menambahkan, Juknis dibuat melalui proses yang panjang dan pertimbangan yang matang, perhitungan yang betul-betul.
“Artinya yang kita buat itu tidak mau merugikan guru-guru yang sudah mengajar. Kita juga sudah berhitung berapa sebenarnya uang yang harus dikeluarkan setiap sekolah untuk membayar gaji mereka,”ujarnya
(T-07)