TABAOS.ID, – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku kasrul Selang menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Maluku, Murad Ismail terkait santunan lahan bagi warga di Kabupaten Buru yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Waeapo.
SK tersebut diserahkan Sekda Maluku kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Marvan Ibnu di kantor Gubernur Maluku, di Ambon, Senin, disaksikan secara virtual oleh Asisten II Bidang Pembangunan Ekomomi Kabupaten Buru Abas Pelu.
SK Gubernur Nomor.386 Tahun 2020 tersebut mengatur tentang Penetapan Besaran Nilai Santunan dan Daftar Nama Penerima Santunan atas lokasi pembangunan Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru, di mana total santunan sebesar Rp3,6 miliar untuk 40 kepala Keluarga (KK) ahli waris.(13 Juli 2020)
Kasrul berharap dengan penyerahan SK tersebut maka proses pembangunan bendungan yang telah ditandatangani kontrak kerjanya sejak 2017 itu dapat dipercepat tanpa mengalami kendala dari masyarakat.
“Saya berharap dengan penyerahan SK Gubernur ini, ke depan tidak adal lagi masalah menyangkut lahan dan santunannya dengan masyarakat sekitar lokasi dapat mendukung penyelesaian bendungan yang merupakan salah satu proyek strategis nasional ini,” katanya (13/07) diruangan lantai II kantor Promal Maluku
Menurut Selang, regulasi mengatur harus ada ganti rugi, santunan atau kompensasi maka itu pasti yang diutamakan adalah kemakmuran rakyat.
“Meskipun begitu, regulasi menuntun atau mengatur semua pihak bahwa yang namanya nilai uang akan ditaksir oleh konsultan independen,” katanya lagi.
Hal ini juga berlaku bagi 49 KK yang akan menerima dana kompensasi ganti rugi. Dengan diterimanya penetapan Keputusan Gubernur Maluku tentang besaran nilai santunan diharapkan Balai Wilayah Sungai Maluku setelah santunan dibayarkan ada pendampingan dari Pemda Buru untuk mengawal proses ini hingga dana ganti rugi ini sampai di tangan masyarakat yang berhak menerimanya.
Dana yang nantinya diperoleh berupa tabungan yang saat ini sedang diproses. “Ini hanya salah satu kompensasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat pemilik lahan. Tapi ada juga bantuan lain, yakni beberapa permintaan sebagai pemenuhan sebagian prasarana masyarakat setempat menuju kesejahteraan,” jelasnya.
Selain kompensasi berupa uang, ada juga fasilitas pendidikan berupa asrama. “Balai Sungai Wilayah Maluku akan membangun asrama mahasiswa. Kita berharap, pembangunan bendungan Waiapo akan memberikan multi player effect yang cukup signifikan buat perkembangan lingkungan masyarakat sekitar. Target tahun 2022 pembangunan bendungan ini telah selesai dikerjakan,” kata Selang.
Sementara itu Kepala Balai Sungai Maluku, Marva Ranla Ibnu ka BWS, menjelaskan, total anggaran pembangunan Bendungan Waiapo sebesar Rp 2 Triliun yang telah terpakai sebesar Rp 900 miliar.
Bendungan Waiapo jika telah selesai dikerjakan akan menjadi bendungan satu-satunya di Maluku.
“Kita berharap ada bendungan- Bendungan lainnya di Maluku, sebab keinginan Pemerintah Provinsi Maluku adalah mencukupi ketersediaan air baku dan lainnya,” kata Marva.
Dijelaskan, bendungan Waiapo kalau digunakan untuk pembangkit listrik mampu menyediakan 2 × 4 megawatt atau 8 megawatt. Untuk air baku bisa mencapai 500 liter per detik. Kalau kebutuhan hanya 250 liter per detik maka ada potensi lain sebesar 250 liter. Untuk layanan irugasi bisa mencapai 10.000 hektar. Kemampuan menahan air saat banjir mencapai 500 meter kubik.
Sedangkan, Asisten II Setda Buru, Abbas Pellu memastikan tidak akan ada komplain susulan jika ke 40 warga telah menerima kompensasi ganti rugi.
“Karena yang punya hak telah menandatangani berita acara dengan disaksikan Kapolres Buru dan Dandim Namlea dan mengetahui Bupati Buru. Jadi tidak ada masalah,” tegasnya.
(T15)