Selain SPPD Fiktif, Tunggakan SPPD ASN Pemkot “Kabur”

0
1092
Foto: Balai Kota Ambon, Jl Sultan Hairun, Uritetu, Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

TABAOS.ID, – Dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang konon sudah masuk ke rana hukum karena terindikasi ada 100 buah tiket yang tak bertuan, kini Pemerintah Kota Ambon harus kembali memutar otak untuk membayar utang Perjalanan Dinas dari pegawai dan pejabat dilingkup Pemerintah Kota Ambon yang nilianya mendekati angka miliaran rupiah.

Informasi yang diperoleh, sejak tahun 2016-2020 sejumlah pegawai bahkan pejabat dilingkup Pemerintah Kota Ambon yang melakukan tugas dinas ke luar kota menggunakan uang pribadi dan belum menerima uang pengganti, kendati seluruh adminstrasi pertanggungjawaban telah dimasukan ke Bagian Umum Sekretarit Kota Ambon.

Salah satu pejabat eselon III  OPD lingkup Pemerintah Kota Ambon belum lama ini mengungkapkan, sejak tahun 2016 uang pengganti pasca melakukan tugas perjalanan dinas miliknya belum dikembalikan atau digantikan.

“Kami sudah lakukan tugas kedinasan, dan uang pribadi kami sudah digunakan, janjinya akan dikembalikan atau diganti, namun sampai dengan saat ini janji itu hanyalah hiasan bibir semata,” jelas sumber

Untuk itu, sumber kepada media ini meminta agar semua utang kepada ASN yang melakukan tugas kedinasan untuk dikembalikan, karena kami sudah melakukan tugas kami” ungkap sumber dimaksud.

Terkait kondisi yang ada, baik bagian umum kesekretariatan Pemernintah Kota Ambon dan Bagian Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon belum dapat dimintai keterangan terkait dengan kondisi yang terjadi

(T-12)

Baca Juga  Kapolda Maluku Tak Segan Copot Anggota Polisi Yang Tak Netral Saat Pilkada