TABAOS.ID,- Klaim Umar Umasugi atas kepemilikan lahan yang sementara dibangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namlea, Kabupaten Buru, disanggah ahli waris keluarga Wamnebo sebagai pemilik sah.
Ahli waris Keluarga Wamnebo, Fahlevi Wamnebo menyatakan, Klaim Umar Umasugi sangat tidak beralasan tanpa didasari dokumen kepemilikan. Sebab secara kedudukan hukum pemilik sah lahan itu milik keluarga Wamnebo, didukung surat kepemilikan lahan.
“Semua orang tahu lahan yang kini dibangun RSUD Namlea itu milik keluarga Wamnebo, jadi Umar Umasugi jangan klaim seenaknya saja, dengan dalil apapun,” tandas Fahlevi Wamnebo, salah satu ahli waris keluarga Wamenbo kepada wartawan di Ambon, Kamis (20/3/20019).
Lahan tersebut, Kata Fahlevi, ahli waris keluarga Wamnebo tidak pernah merasa menjual ataupun menghibahkan lahan tersebut kepada siapapun, termasuk keluarga Umar Umasugi.
Lucunya, Pemerintah Daerah Buru bisa mempercayai Umar Umasugi atas klaim dirinya tanpa dukungan surat kepemilikan lahan. Sikap ini justru yang dirugikan adalah ahli waris. Sebab terkesan merampas hak-hak warga adat, meski sudah tahu lahan itu milik keluarga Wamnebo.
“Mestinya pemerintah daerah, mencari tahu siapa pemilik sah lahan itu. Sehingga tidak ada masalah seperti ini, apalagi tujuan pembangunan RSUD sangat bagus untuk peningkatan kesehatan masyarakat, jika timbul masalah, yang dirugikan masyarakat sendiri padahal tujuan pemerintah sangat baik, namun tidak hati-hati,” tuturnya.
Ia juga meminta pihak Pemerintah Kabupaten Buru agar dapat secepatnya menyelesaikan persolan lahan tersebut, dengan melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan yang kini dibangun RSUD kepada ahli waris keluarga Wamnebo. Sebab, pembangunan RSUD tersebut sudah masuk tahap ketiga
Proyek pembangunan gedung RSUD itu dimulai sejak tahun 2017 lalu. Dan kini pembangunannya sudah masuk tahap ketiga.
Untuk itu, didesak agar Pemkab Buru secepatnya dapat menyelesaikan ganti rugi lahan kepada keluarga Wamnebo, karena lahan itu sah menurut hukum milik ahli waris keluarga Wamnebo.
Ia mengancam, jika tidak ada itikad baik pembayaran ganti rugi lahan, ahli waris keluarga Wamnebo akan menempuh jalur hukum menggugat pihak RSUD maupun pihak Pemkab Buru, demi mendapatkan keadilan hukum.
Tak hanya menempuh jalur hukum, tetapi juga melakukan kegiatan adat untuk menaruh sasi pada lahan yang sedang dibangun RSUD tersebut.
“Prinsipnya kami masih bersabar, menunggu itikad baik dari pihak Pemkab Buru untuk melakukan ganti rugi lahan kami yang sudah dibangun RSUD itu. Jika Pemkab terkesan masa bodoh, maka kami akan menempuh jalur hukum dan menghentikan pembangunannya melalui sasi adat,” ancamnya. (T05)