Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Pejabat Negara, JPU Hadirkan Saksi Pelapor dan Pengadu

0
1632

TABAOS.ID,- Kejadian ini terjadi di Ambon, Maluku seorang mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pattimura Ambon, Risman Solissa terpaksa rela duduk di bangku pesakitan pengadilan Negeri Ambon.

Kasus ini berawal dari penangkapan oleh tim Unit Cyber Crime Satuan Reskrim Polresta Ambon yang melakukan patrol syber dan menemukan unggahan postingan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial facebook.

Risman pun ditangkap dengan dalil penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong.

Tanggal 8 agustus 2021, penyidik Sat Reskrim Polresta Ambon  langsung melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Ambon. Pemuda 21 tahun itu diserahkan setelah berkas  perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.

Sidang perdana akhirnya digelar pada tanggal 16 agustus 2021 pekan lalu dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor. 

Sidang lanjutan kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong, dengan terdakwa risman solissa kembali digelar di pengadilan negeri ambon, selasa (24/8/2021). Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi pelapor dan juga saksi pengadu.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Lucky Rambot Kalalo, serta dua dua hakim  anggota Ismael Wael dan Hamzah Kailul, berlangsung secara virtual dari Pengadilan Negeri Ambon.

Sementara terdakwa Risman Solissa mengikuti sidang dari rutan Polresta Ambon. Di tempat terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti secara virtual dari kantor Kejaksaan Negeri Ambon, serta para saksi dari lokasi mereka.

Sidang lanjutan kasus perkara ini mengagendakan pemeriksaan saksi pelapor dan juga saksi pengadu  yang berasal dari Kepala Satpol Pamong Praja Kota Ambon dan Staf Unit Cyber Crime Reskrim Polresta Ambon.

Di hadapan majelis hakim saksi pelapor, Kepala Satpol Pamong Praja Kota Ambon mengatakan laporan dirinya hingga menjerat terdakwa Risman Solisa berdasarkan postingannya yang dianggap menghina dan menyebarkan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, serta Walikota Ambon.

“Postingan itu saya tahu dari staf saya dengan kirimkan foto unggahan Risman melakukan penghinaan dengan membuat akun di facebook miliknya Copot Presiden,  Copot Gubernur Maluku,  Copot Walikota Ambon,” Kata Kasat Satpol PP Kota Ambon ini kepada majelis hakim.

Dikatakan, tak hanya unggahan ujaran kebencian, terdakwa menurut Kasat Satpol PP Kota Ambon ini juga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan instansi satuan polisi pamong praja dengan menggunakan nama alat kelamin perempuan.

“Saya laporkan itu karena terdakwa ini dalam postingannya menuju penghinaan instansi kita. Dia menulis Satuan Polisi Pepe. “Pepe” kalau bahasa lokal Ambon itu alat kelamin perempuan, jadi itu sangat menghina,” jelasnya.

Atas laporan saksi pelapor, Risman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ia juga mengatakan postingan terdakwa Risman sangat melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri, karena bersifat mengajak warga untuk melakukan aksi penolakan terhadap PPKM.

“Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang larangan untuk berkumpul keramaian dan kerumunan. Itu adalah ajakan untuk memusuhi pemerintah,” ujarnya.

Terhadap pernyataan saksi, Pendamping Hukum Terdakwa melayangkan pertanyaan kerumunan yang saat ini terjadi di pasar tradisional Mardika Ambon dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

“Apa bedanya kerumunan atau keramaian di Pasar Mardika Ambon dengan Kerumunan Aksi Demonstrasi mahasiswa?”, tanya Abdul Gaffur Rettob, ketua tim kuasa hukum Risman Solissa.

“Ya, menurut saya kalau di pasar itu kan ada proses jual beli, jadi tidak masalah namun kalau demo sudah dilarang dan pasti ada kerumunan,”jawab saksi pelapor, Kepala Satpol Pamong Praja Kota Ambon, Josias Pieter Loppies.

Ditanya soal proses pemanggilan oleh pihak kepolisian terkait laporan pencemaran nama instansinya, saksi mengatakan Tidak pernah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Reskrim Polresta Ambon. 

Sementara saksi pengadu lainnya yang berasal dari staf Unit Siber Crime Reskrim Polresta Ambon, Kelvin Poly Latupeirissa di hadapan hakim mengatakan penangkapan terdakwa telah terpenuhi unsur ujaran kebencian dan juga penghinaan melalui transaksi alat elektronik.

“Kita lakukan patroli cyber dan melihat postingan terdakwa dengan ujaran kebencian  pada akun “Beta Kudeta” milik Risman makanya  langsung diamankan,”kata saksi pengadu Celvin Poly Latupeirissa.

Saksi Berdalih 

Baca Juga  Dianiaya Hingga Jatuh Sakit, Oknum Polisi di Hunuth Dilaporkan ke Propam Polda Maluku

Kedua saksi pelapor maupun pengadu yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dilontarkan puluhan pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Pendamping Hukum terdakwa dalam pantauan media ini di ruang persidangan beberapa kali berdalih dengan gangguan microphone yang dipakai.

Akibatnya proses pemeriksaan saksi oleh majelis Hakim pengadilan Ambon ini tidak berjalan baik.

“Saudara jaksa lain kali itu tolong hadirkan para saksi untuk bertatap muka secara langsung di ruang persidangan saja, karena kita akan kesulitan mendengar keterangan mereka saat terjadi gangguan jaringan maupun suara,” tegas hakim ketua Lucky Rombot Kalalo.

Dikatakan hakim dengan gangguan oleh para saksi bisa memperlambat dan mengganggu pemeriksaan dan jalannya persidangan.

Terlihat beberapa kali pertanyaan yang dilayangkan oleh pendamping hukum terdakwa tidak dijawab secara maksimal oleh para saksi.

“Apakah Delik aduan atau delik murni sama? apakah saksi tahu surat edaran Kapolri?,” tanya seorang Pendamping Hukum terdakwa kepada saksi Pengadu.

Sertifikasi Cyber

Saat hadir sebagai saksi pengadu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, tim Unit Cyber Crime Satuan Reskrim Polresta Ambon langsung mendapat respon keras dari majelis hakim terkait statusnya sebagai polisi patroli media sosial. 

Hakim Anggota Ismael Wael, kepada saksi pengadu Celvin Poly Latupeirissa mempertanyakan keahlian saksi dalam tugas sebagai polisi patroli media sosial.

Bahkan Hakim anggota dalam persidangan kasus ITE ini mempertanyakan sertifikasi dari pada saksi.

“Apakah saudara pernah sertifikat uji kompetensi Cyber Crime ? apakah saudara pernah ikut pelatihan diklat untuk meningkatkan kualitas sebagai polisi patroli media sosial,” tanya hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, saksi mengaku tidak mempunyai sertifikat maupun mengikuti pelatihan cyber crime dan hanya ditugaskan untuk menduduki posisi tersebut.

“Tidak pak hakim. Saya tidak pernah mengikuti diklat dan memiliki sertifikasi cyber crime,”tuturnya. “Saya hanya lulusan SMA jurusan IPS pak Hakim,”lanjutnya saat menjawab pertanyaan hakim terkait lulusan sekolah.

Ditanya soal aturan Kapolri yang harus dijalankan oleh polisi patroli, saksi  kepada Hakim mengaku tidak menjalankan instruksi tersebut. 

“Saudara juga tidak pernah tahu IT dan tidak pernah ikut diklat Cyber Crime. Tidak ada pendidikan yang pasti bagaimana mau menjalankan perintah atasan saudara yakni surat edaran Kapolri tentang penerapan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan nomor se/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital indonesia yang bersih, sehat, dan produktif,” cetusnya.

Atas isi surat edaran tersebut menurut majelis hakim penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Hakim seperti surat Kapolri juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran.

“Saudara saksi jangan laporkan sama dengan Satpol PP saja. Satpol PP laporkan ke Walikota, lalu Walikota hanya hanya secara lisan tanpa tertulis. Saya tegaskan jalankan aturan itu, surat edaran dari Kapolri. Saudara hanya tangkap tanpa dialog. Ini seruan mahasiswa loh,”papar Hakim kepada saksi pengadu.

Atas kesaksian para saksi pelapor dan pengadu yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang lanjutan pada pekan depan, senin 30 agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli bahasa.

(T-03)