TABAOS.ID,- AS (23) dan YB (25), dua pemuda asal Ambon ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku. Mereka diciduk bersama empat paket Ganja kering di samping Kampus Politeknik Negeri, Kota Ambon, Kamis, 21 Februari 2019, malam.
AS merupakan warga Desa Latta, Kecamatan Baguala. Sementara YB bermukim di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan meringkus di dalam rumah tahanan Polda Maluku.
“Iya benar. Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti empat paket narkotika golongan I jenis ganja. Mereka ditangkap sekitar pukul 23.50 WIT,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat tabaos.id.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari masyarakat. Hasil pengembangan, tim akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
“Barang bukti ditemukan dari tangan tersangka AS. Empat paket Ganja itu tersimpan di dalam saku celananya,” kata Roem melalui rilisnya
Berkas kedua tersangka saat ini dalam penyusunan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Mereka terancam hukuman di atas 4 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam UU Narkotika nomor 35 tahun 2009,” tandasnya Roem.(T05)