Surat Pemeriksaan Leonora Far-far Hilang di Meja Gubernur, Benarkah ?

0
1327
Gubernur Maluku, Said Assagaf

TABAOS.ID,-Sampai saat ini, Leonora Far Far belum diperiksa terkait dugaan penipuan proyek. Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease beralasan masih menunggu surat ijin pemeriksaan dari Gubernur Maluku Said Assagaff.

Namun, nyatanya surat pemberitahuan ijin pemeriksaan terhadap politisi PDI Perjuangan itu belum sampai ke tangan Assagaff. Kasus ini pun belum menunjukan kepastian alias kabur. Surat tersebut dilaporkan hilang, entah di meja penyidik atau meja gubernur. Alhasil, Leonora masih bebas tak tersentuh.

Leonora Far Far adalah anggota DPRD Kota Ambon. Statusnya diperiksa sebagai saksi. Hanya saja polisi masih menunggu ijin dari Gubernur Maluku. Leonora sendiri terlibat mafia proyek di lingkungan DPRD Kota Ambon.

Kasus itu dilaporkan seorang korban, Rino Jerry Habel ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 20 Desember 2018 lalu.

“Ya, belum ada surat ke saya. Bagimana saya mau tandatangani,” ucap Gubernur Maluku, Said Assagaff menjawab tabaos.id di Islami Center siang, kemarin.

Menurut Assagaf, bila surat itu sudah diatas meja kerjanya, hari itu juga akan langsung diteken. “Saya biasanya, kalau ada surat di meja kerja, hari itu juga saya tandatangani selesai. Tidak ada tunda-tunda,” tandas dia.

Sikap gubernur ini tentunya menjawab peran polisi dalam penegakkan hukum yang dinilai tak maksimal. Betapa tidak, status Leonora sebagai terlapor saat penyelidikan perkara ini, tidak pernah diperiksa.

Kini, statusnya naik penyidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, kecuali Leonora sendiri. Penyidik Sat Reskrim Polres P Ambon dan Pp Lease, mengaku tunggu balasan Gubernur. Padahal tidak surat yang masuk. Leonora dibuat bebas.

Kasubbag Humas Polres P Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy menegaskan, pemeriksaan terhadap leonora Far-Far tinggal menunggu persetujuan pemeriksaan dari Gubernur Maluku. ‘’Kita (penyidik) sudah kirim surat, dan tinggal menunggu,” tegas Kasisupy.

Baca Juga  Satu Lagi Pembobol Rp. 58,9 Miliar di BNI Ambon Diserahkan ke Jaksa

Pernyataan Assagaff soal belum adanya surat permintaan pemeriksaan terhadap Leonora oleh penyidik menimbulkan tanda tanya. Karena, surat permohonan ijin pemeriksaan terhadap politikus PDIP ini telah dikirim penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Ambon kepada Gubernur 5 Februari 2019.

“Tidak benar. Sudah dikirim itu dan tinggal menunggu ijinnya. Bila sudah ada ijin, secepatnya Leonora diperiksa,” tandas mantan Kapolsek Teluk Ambon itu.

Perkara makelar proyek yang diduga dilakoni Leonora kini telah dinaikan ke tahap penyidikan. Kasus itu dilaporkan Rino Jerry Habel ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 20 Desember 2018.

Jerry terpaksa mempolisikan Leonora karena merasa ditipu. Pelaku juga diduga tidak memiliki etikat baik untuk mengembalikan uang korban sebesar Rp 60 juta. Peristiwa itu berawal ketika pelaku menjanjikan korban satu paket proyek. Lokasinya di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Tapi, sebelum proyek diberikan, korban harus memenuhi syarat yakni memberikan uang fee.

Fee sekaligus sebagai uang pelicin itu telah diserahkan sebesar Rp 60 juta. Puluhan juta rupiah diserahkan tunai oleh korban kepada pelaku di halaman parkir Kantor DPRD Kota Ambon 29 September 2018.

Penyerahan dibuktikan dengan kwitansi bermaterai enam ribu sebagai tanda terima. Pelaku berjanji menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK) esok harinya.

Hanya saja, hingga kasus ini terkuak ke publik, SPK itu tak kunjung diserahkan. Bahkan, proyek yang dijanjikan pelaku sudah dikerjakan kontraktor lain. Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, korban telah meminta pelaku mengembalikan uang. Tapi pelaku tidak mau mengembalikan dan selalu membohongi korban.(T09)