Tarik Retribusi Parkir Tepi Jalan Kewenangannya di Urimessing Guard Service

0
1226

TABAOS.ID,- Plt, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette menegaskan penarikan retribusi parkir ditepi jalan umum merupakan kewenangan ada pada PT Urimessing Guard Service sebagai pihak pemenang tender.

Sehingga jika lain dari itu, atau ada pihak lain yang melakukan penarikan retribusi parkir, maka mereka itu adalah pihak ilegal. 

Ketegasan ini disampaikan Robby Sapulette, Senin (31/5) menyusul adanya informasi bahkan sudah pula diungkapkan sejumlah media di Kota Ambon terkait adanya lokasi lokasi tertentu yang terjadi penarikan oleh pihak lain, dan bukan oleh PT Urimessing Guard Service

“Penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum adalah kewenangan PT Urimessing Guard Service lain dari itu adalah ilegal,” ungkap Sapulette.

Dijelaskan pula, terkait penarikan di lokasi tambatan speedboat di Kawasan Wayame, memang tidak ditangani oleh PT Urimessing Guard Service karena merupakan pangkalan speed boat dan itu ditunjuk oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon. 

Sementara itu, informasi yang didapat penarikan retribusi parkir oleh jukir ilegal terjadi di malam hari. Dan hal ini cukup meresahkan masyarakat kota. Mereka heran sudah larut malam namun aktivitas penarikan masih saja dilakukan oleh tukang parkir ilegal. Dan entah kemana uang hasil penarikan dimaksud.

(T -12)

Baca Juga  Bantu Siswa Saat Ujian Sekolah, Mapolsek Letisel Siapkan Wifi Gratis