TABAOS.ID,- Berkas perkara milik tersangka Tata Ibrahim sementara diteliti oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Staf di Devisi Humas di BNI Kantor Wilayah BNI Makassar itu terlibat membantu kejahatan Faradiba Yusuf dalam kasus pembobolan dana di BNI Cabang Utama Ambon.
Sebagai imbalannya, Tata Ibrahim menerima duit haram sebesar Rp. 9,6 miliar dari Farah sapaan Faradiba Yusuf itu. Farah sendiri sudah berstatus terdakwa dan sementara diadili di Pengadilan Tipikor Ambon bersama kelima rekannya. “Berkasnya sudah di Jaksa. Sementara siteliti,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso kepada media ini, kemarin.
Menurut Eko, Tata Ibrahim turut serta membantu kejahatan FJ dan menerima aliran dana sebesar Rp. 9.6 miliar yang ditrasfer dari KCP BNI Aru yang merupakan bagian kerugian BNI sebesar Rp. 58,9 miliar.
“Jadi, Ro. 76,4 miliar yang disebutkan itu bukan tersisa direkening Tata, tapi itu adalah hasil penerlusuran transaksi rekening masuk ke rekeing CV. Rayhan milik Tata yang mengalir dari BNI Cabang Ambon ke Makassar dalam rangka kerjasama cengke fiktif antara Tata dan FJ (Farah) yang dilaksanakan sejak tahun 2018 hingga 2019,” jelas Eko.
Kegiatan Tata dengan Farah, kata dia, murni sendiri tanpa diketahui pihak lain. “Jadi kalau, fakta sidang terkait keterlibatan pihak lain. Akan kita tindak lanjut, dengan menunggu putusan hakim nanti. Sedangkan untuk berkas Tata, kita tunggu sikal Jaksa,”tutup dia.
Tersangka Tata Ibrahim dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Tersangka disangkakan dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Nomor: 7 Tahun 1972 tentang Perbankan, diubah dengan UU RI Nomor: 10 Tahun 1998 dengan jaminan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Denda komitmenulatif sebesar Rp.10 miliar.
Tim penyidik Polda Maluku Ditreskrimsus Polda, akhirnya menyetujui Tata Ibrahim yang meminta selaku Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar sebagai tersangka tambahan dalam kasus pembobolan uang BNI Cabang Ambon Rp.58,9 miliar. Dengan penetapan tersangka Tata Ibrahim ini, total menjadi 7 (tujuh) tersangka yang ditentukan penyidik Ditreskrimsus. Mereka adalah, tersangka utama TA, diikuti tersangka SP, CR, JM, MM dan MC.
Dari hasil pengembangan, Tata Ibrahim terbukti menerima dana yang disetor ke dalam akun pribadinya. Besaran dana yang diterima sebesar Rp.76,4 miliar. Modusnya hampir sama dengan tersangka lain. Kedua belah pihak bersepakat adalah antara yang ada dengan Faradiba.
Aliran dana yang masuk ke rekening Tata Ibrahim telah berlangsung sejak November 2018 hingga September 2019. Total transaksi Rp.76,4 miliar.
Dari hasil pengembangan di lapangan, ditemukan dana Rp.76, miliar ini di luar dari Rp.58.9 miliar yang didukung BNI Cabang Ambon ke Polda Maluku. Aliran dana inilah yang dilakukan oleh Penyidik Direskrismsus Polda Maluku. (T-06)