Terlibat Pemalsuan Surat Rapid Antigen, Pegawai Angkasa Pura dan ASN di Ambon Ditangkap

0
1376

TABAOS.ID,- Aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku, membongkar sindikat pemalsu rapid antigen dan GeNose di Kota Ambon, Maluku. Enam orang ditangkap , kamis (27/5/2021) sore.

Para pelaku ditangkap di salah satu travel di kawasan pertokoan A.Y. Patty Ambon setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik pemalsuan surat rapid tes antigen palsu masyarakat sekitar.

Keenam pelaku tersebut masing-masing adalah Rusman alias R (49), Husni alias H (34), Hawa alias HA (40), Sitti alias S (26), serta M (38).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku ini adalah dengan menawari warga yang membeli tiket pesawat untuk mendapatkan surat rapid tes antigen dan GeNose tanpa mengikuti tes.

Lokasi Travel PT. Leparissa Noval Chaur yang berlokasi di pertokoan ATC kawasan jalan A.Y. Patty, Kota Ambon.

“Untuk Rapid Antigen maka pihak travel hubungi H, dan dari H dihubungkan dengan inisial S yang merupakan pemilik rental. Oleh S dicetak surat keterangan Antigen. Petugas travel mengambil dan menyerahkan ke pembeli tiket. Begitu juga GeNose. Kalau GeNose, travel menghubungi, dan U sendiri akan menghubungi R dan atas nama N cetak surat GeNose kemudian diserahkan ke pembeli tiket,” ungkapnya.

Dari enam pelaku yang terlibat dalam bisnis pemalsuan surat rapid tes antigen dan GeNose itu, ternyata ada pelaku yang berprofesi sebagai ASN di salah satu Puskesmas di Maluku Tengah. Selain tenaga kesehatan, ia juga menyebut ada dua pelaku juga yang bekerja sebagai pegawai di Angkasa Pura Ambon dan Bandara Pattimura Ambon.

Harno juga membeberkan nama, pekerjaan dan tempat tinggal dari enam pelaku yang terlibat pemalsuan Surat Rapid Antigen dan GeNose itu.

“Jadi Rusman alias R (49) ini warga kawasan Aster Kota Ambon sementara, Husni alias H (34) adalah warga Kawasan Kebun Cengkeh desa Batu Merah, keduanya merupakan karyawan travel PT Leparissa Tour. Sementara Hawa alias HA (40) adalah PNS pada Puskesmas Tulehu berdomisili di Kelurahan Silale. Kemudian Sitti alias S (26) merupakan pemilik rental yang juga tinggal di kawasan Kelurahan Silale, Ia adalah pegawai Angkasa Pura Ambon dan pelaku keenam adalah M (38) merupakan pegawai Bandara Pattimura Ambon,” bebernya.

Dua pegawai Travel menurut Harno, diamankan kamis (26/5) sekitar pukul 18.30 WIT. Setelah penyelidikan dilanjutkan dengan empat pelaku lainnya.

Baca Juga  Penyuntikan Vaksin Covid-19 Di Maluku Akan Digelar Serentak 15 Januari 2021

Soal peran dari dua pegawai Angkasa Pura Ambon ini, Harno menjelaskan peran keduanya untuk memuluskan para calon penumpang yang telah mengantongi surat hasil rapid test palsu itu bisa lolos pemeriksaan hingga naik ke pesawat. “jadi itulah peran dari setiap pelaku,” katanya.

Sementara itu menyangkut biaya, Direktur Direktorat  Reserse Kriminal Umum Polda Maluku ini menyebut surat rapid antigen diminta oleh Travel kepada para pembeli dengan membayar Rp.200.000 sedangkan  GeNose Rp.50.000.

Selain 6 orang pelaku yang ditangkap, aparat Dirkrimum Polda Maluku juga menyita barang bukti lainnya masing-masing uang tunai Rp.14.750.000, 3 unit laptop, 1 unit komputer, 6 buah handphone, serta 1 buah stempel atas nama klinik serta 6 lembar surat keterangan yang terdiri dari suret GeNose dan dua rapid tes antigen.

Saat ini keenam orang pelaku telah ditetakan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. “Mereka ditahan malam ini (red-jumat malam) di Rutan Polda Maluku,” katanya.

Atas perbuatan pemalsuan Surat Rapid Antigen, keenam tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rum Ohoirat menanggapi kasus yang ada menghimbau kepada masyarakat agar tidak menempuh jalan pintas untuk hal semacam itu, sebab tindakan tersebut bertentangan dengan aturan dan program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

“Imbauan kami harapkan supaya ikut aturan pemerintah soal protokol kesehatan jangan kita ambil jalan pintas ini. Ini namanya tidak mendukung program pemerintah terkait mencegah dan memutus mata rantai Covid-19,” harap juru bicara Polda Maluku ini.

(T-02)