Transaksi Narkoba, Dua Pemuda dan Pengojek di Batu Merah Diringkus Polisi

0
1117
ILustrasi Polisi Meringkus Pelaku Narkoba di Ambon

TABAOS.ID,- Aparat Kepolisian dari Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku meringkus dua orang warga yang tengah mengkomsumsi narkoba.

Kedua pelaku tersebut diringkus aparat rabu (27/3/2019) malam di sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Para pelaku adalah Amir Bin Umar (44) dan Anita Putri Andini (24). Mereka diduga memiliki narkoba di kos-kosan tempat mereka tinggal. Selain keduanya polisi juga mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penyuplai barang haram tersebut.

Salah seorang yang ditangkap pihak Ditresnarkoba Polda Maluku semalam di sabuah kos-kosan di Galunggung. FOTO: Humas Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat kepada tabaos.id menjelaskan Dari hasil penyelidikan, narkoba yang ada di kos berasal dari seorang pengojek. Kedua pelaku itu bisa mendapatkan narkoba dari pengojek bernama M Hairul Lampung.

Mencium adanya transaksi barang haram malam itu, pihak kepolisian bergerak cepat dan  meringkus Hairul Lampung. Namun sempat terjadi perlawanan saat petugas mengamankan pelaku.  Penangkapan tersebut menimbulkan kerumunan warga di sekitar ruko Batumerah.

“Tersangka yang sudah dilimpuhkan berteriak dan terus melawan sampai lemas,” katanya.

Mantan Kapolres Kepulaua Aru ini menambahkan, suasana yang tidak aman membuat sekretaris bersama kelompok pemuda setempat meminta agar para pelaku dibawa  ke Kantor Pemerintah Negeri Batu Merah.

“Karena massa terlalu banyak, mereka membawa pelaku ke kantor Batumerah, bahkan saat proses evakuasi tersangka tertunda selama 4 jam karena  pihak keluarga enggan melepas Hairul Lampung untuk dibawa ke kantor polisi, katanya tandas dia.

Pelaku akhirnya bisa dibawa oleh aparat Ditreskrimsus setelah mendapat bantuan personil dari bantuan dari Dit Samapta Polda Maluku sebanyak 1 Peleton dan Satuan Sabhara Polres Ambon sebanyak 1 Peleton.

Baca Juga  Polisi Serahkan Pasangan Suami Istri Penyelundupan Merkuri Ke Kejari

Sementara itu, selain menangkap pelaku, dari tangan pelaku juga aparat menemukan barang bukti narkotika golongan I sebanyak dua paket.

“Seluruh  pelaku dan Barang bukti telah diamankan oleh ke Kantor Ditresnarkoba Maluku guna proses Hukum lebih lanjut,” jelas Roem.

Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Diresnarkoba Polda Maluku, di Mangga Dua, Nusaniwe, Ambon.(T05)