Tuhulele: Aset Bank Maluku 262 Juta Harus Dikembalikan, OJK Dinilai Masuk Angin

0
2088
Bank Maluku dan Maluku Utara

TABAOS.ID,-Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Maluku, khususnya pada kasus pengadaan lahan Kantor Cabang Surabaya, dinilai sarat rekayasa dan konspirasi, baik internal Bank Maluku maupun aparat penegak hukum.

Dugaan mark up,yang telah memvonis beberapa  terdakwa rasanya masih janggal dan belum layak diterima, kasus  Surabaya belum selesai.

Pernyataan ini disampaikan, Fadhly Achmad Tuhulele yang merupakan Pengamat dan Pegiat Anti Korupsi PPM_95Djakarta.

Kepada tabaos.id Senin (18/02/2018)  melalui rilisnya Tuhulele menyampaikan proses penegakan dan penuntasan kasus ini pernah dilakukan oleh Kejati Maluku.

“kasus ini pernah Kejaksaan Tinggi Maluku lewat Kasidik saat itu melakukan penyitaan dana sebesar 262 juta rupiah dari Bank Maluku,” Kata Tuhulele

Menurut Tuhulele, dana 262 Juta rupiah tersebuti telah memakan korban diantaranya Rolobessy dan Tentua, namun yang  janggal menurut kami dimanakah dana ratusan juta rupiah tersebut, sebab tidak pernah dihadirkan dalam persidangan yang notabane merupakan barang bukti untuk menetapakan sesorang sebagai terdakwa.

Tuhulele pun memaparkan  dalam dana Bank Maluku 262 juta rupiah sebenarnya tidak bisa di jadikan barang bukti dalam kasus mark up, sebab 262 juta rupiah  merupakan dana kelebihan yang awalnya untuk pembayaran pajak,namun telah di bebankan ke pihak lain, maka dengan sendirinya dana itu dikembalikan ke rekening resmi Bank Maluku.

“Artinya itu prosedur dan mekanisme perbankan,lain cerita kalau dana tersebut berada di rekening person to person pihak lain,” Tandas Dia

Tuhulele juga menambahkan, tidak sepatutnya penyidik mengeluarkan dana bank maluku dari rekening resmi milik Bank Maluku.

“Ini sebuah kesalahan yang dilakukan penyidik Kajati Maluku dalam memproses kasus dugaan mark up Surabaya,” Ujar  Pegiat Anti Korupsi PPM_95Djakarta ini.

Baca Juga  Oknum Brimob Penganiaya Warga MBD Ditahan, Kapolda : Pelaku Akan Diproses

Untuk itu menurut Tuhulele, jika uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti seharusnya ada dan dihadirkan dalam persidangan, namun yang terjadi malah sebaliknya maka publik wajib mempertanyakan dana tersebut, dan sudah semestinya pihak Bank Maluku melakukan pengambilan aset yang disita dari rekening resmi Bank Maluku sendiri.

“Saya ingatkan jangan sampai kerugian Bank Maluku ada campur tangan dari aparat penegak hukum”, Tegas Tuhulele

Untuk itu, Tuhulele meminta Kejati Maluku untuk melihat persoalan ini, dan segera mengembalikan dana milik Bank Maluku tersebut, Sehingga muncul interpretasi negatif publik bahwa Kejaksaan turut andil atas kerugian yang di alami Bank Maluku.

Hasil audit  berbeda !!!

Menurut Pengamat dan Pegiat Anti Korupsi PPM_95Djakarta ini, Otoritas Jasa keuangan Provinsi Maluku (OJK),  dalam hasil audit khusus yang pernah dilakukan terkait kasus ini, dengan jelas menerangkan bahwa hasil audit khusus tidak ditemukan kerugian bank akibat dari kasus pembelian lahan kantor Surabaya.

“OJK sepertinya masuk angin, dengan tidak mampu mempertanggungjawabkan hasil auditnya,”dugaan Pengamat Anti Korupsi tersebut.

Lanjut Tuhelele, seharusnya OJK sebagai Pengawas Perbankan punya kewajiban utk mempelajari dan menentukan langkah strategis bagi Bank terhadap Temuan BPKP,  yang mana dipakai sebagai rujukan dalam persidangan.

“Ini OJK harus menindaklanjuti seperti apa ? Kalo diterima,maka ada kewajiban bagi Bank untuk melakukan revisi terhadap laporan tahunan bank tahun 2014, dan bank wajib melakukan perubahan dan menyampaikannya kembali kepada stakeholder lain termasuk OJK dan BPK,” Ujar Tuhelele

Lanjut Dia, Jika tidak maka OJK wajib mendampingi Bank Maluku dan meng-counter temuan BPKP berdasarkan kajian dan analisis OJK yg dibuat sesuai dgn Hasil Audit Khusus yang pernah di lakukan.

Baca Juga  Diduga Mengendap, Kejari Ambon Sepelehkan Pelimpahan Kejati Maluku

“Ini kami curigai,jangan-jangan OJK turut masuk angin,” Kata Tuhelele

Untuk itu Tuhulele mendesak OJK untuk memberikan respon dan kalrifikasi terkait persoalan persoalan yang ada,sehingga penegakan supremasi hukum bisa berjalan sesuai koridor hukum. “Yang salah jangan di benarkan, dan yang benar jangan disalahkan,” harap dia.

Untuk itu Tuhulele berkesimpulan, kasus Surabaya, sarat rekayasa termasuk vonis tersangka hingga terdakwa, sehingga dirinya dan juga masyarakat Maluku akan mengawal sampai tuntas persoalan ini, lantaran  aset Bank Maluku adalah milik rakyat Maluku.

“Jika dilihat dalam kasus ini,semua berakhir di MA artinya ada sebuah keadilan yang benar benar diharapakan, jadi bagi kami kasus ini belum selesai,”tandas Tuhulele

Untuk itu dengan sekian banyak persoalan,yang terjadi di Bank Maluku, dia menyarakan Gubernur terpilih Murad Ismail, yang akan berperan sebagai PSP untuk tidak lagi memakai para direksi dan komisaris saat ini.sebab tidak layak untuk dipertahankan.(T05)