TABAOS.ID,- Lambannya pengusutan dugaan korupsi obligasi bodong bernilai fantastis, Rp 238 M di PT. Bank Maluku (BM) -Malut, menimbulkan dugaan Kejati Maluku sengaja melindungi aktor intelektual, serta beberapa oknum yang juga ikut terjerat dalam kasus obligasi bodong ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku 95Djakarta, Adhy Fadhly lewat rilisnya yang diterima tabaos.id, Senin (4/3/2019).
Menurutnya, obligasi reverse repo yang terjadi pada Bank Maluku dengan PT AAA Securitas itu merupakan transaksi dipasar gelap.
“Perlu saya informasikan, kerugian Bank Maluku-Malut akibat obligasi bodong ini senilai Rp.477 miliar, sebab Bank Maluku-Malut juga menyediakan cadangan kerugian jika dana tersebut tidak kembali, dan itu terjadi saat ini,”ungkapnya.
Dengan demikian lanjut Dia, kerugian akibat obligasi bodong ini mendekati setengah triliyun rupiah.
“Sekitar setengah triliun, aset PT Bank Maluku-Malut yang dirampok,”tukasnya.
Adhy Fadly menilai, Direktur AAA Securitas, Andre Theodorus Rukminto, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dan mendekam dipenjara akibat transaksi serupa yang di lakukan dengan bank Anda, juga layak untuk jadi tersangka.
Kasus reverse repo dengan bank Maluku ini kata dia, awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Menindaklanjuti laporan Gubernur Maluku, Said Assagaf, Bareskrim kemudian meneruskan laporan tersebut ke Kejati Maluku untuk diusut. Namun lanjut dia, sangat disayangkan, Kejati Maluku diduga sengaja meloloskan perampok Bank Maluku tersebut.
“Entah paradigma hukum apa yang dipakai sehingga Kejati Maluku enggan menetapkan Direktur triple AAA sebagai tersangka,”ucapnya.
Hal ini lanjut dia, juga menimbulkan tanda tanya besar, dan merupakan catatan buram penegakan supremasi hukum.
“Ingat Andri Rukminto ditetapkan sebagai tersangka itu terkait kasus dengan bank ANDA bukan dengan Bank Maluku,”tukasnya.
Artinya Adhy Fadhly mengingatkan, sudah seharusnya Kejati Maluku ikut menyeret nama Rukminto dan menetapkannya sebagai tersangka.
Selain Direktur Triple AAA, rasanya pihak Kejati Maluku juga harus berani memeriksa Dirk Soplanit selaku Dirut Bank Maluku saat itu, dan juga Wellem Patty, yang kerap melakukan pertemuan dengan pihak PT AAA Securitas.
“Selain itu, Kadiv Treasury Bank Maluku, Edmond Martinus,juga layak untuk diperiksa. Anehnya mereka ini semua terkesan diloloskan oleh pihak kejaksaan, entah apa sebabnya, hanya mereka yang tau, tanyakan pada kejaksaan ya kenapa , Zeth Sahuburua tidak kunjung dimintai keterangan, sebab rasanya tidak mungkin transaksi sebesar itu tidak diketahui.
Ataukah menunggu setelah tanggal 11 Maret nanti, begitu juga dengan Said Assagaff,”tukasnya.
Dalam kasus ini pihak Kejati Maluku telah menetapkan Ishack Thenu dan Idris Rolobessy sebagai tersangka.
“Untuk itu, demi penegakan supremasi hukum, kami meminta Kejati Maluku segera menetapkan Direktur triple A securitas sebagai tersangka,”pintanya. (T05)