TABAOS.ID,- Ketidakmampuan Bank Maluku dalam menyetor deviden ke daerah, salah satu penyebab Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2019 mengalami penurunan cukup signifikan.ini sesuatu yang real tidak terbantahkan.
Itu sebabnya bank Maluku tidak bisa lagi diberi kepercayaan kepada mereka mereka saat ini. Bisa kita lihat tingkat kejahatan yang terjadi pada BPD tersebut, ini indikator kegagalan manajemen sehingga mengakibatkan ketidakmampuan dalam memberikan keuntungan terhadap daerah.
“PAD turun Rp. 3, 20 triliun menjadi Rp. 3,17 triliun dari perkiraan pendapatan APBD murni 2019. Ini disebabkan proses pembiaran segala macam kejahatan yang terjadi pada bank Maluku,”kata Fadhly Tuhulele Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku(PPM_95DJAKARTA) dalam rilisnya kepada media tabaos.id, kamis (12/9/2019).
Tuhulele mengungkapkan, para direksi maupun komisaris masih tetap dipertahankan dengan mendapat tunjangan yang fantastis.
“Anehnya dalam kondisi seperti itu,tunjangan-tunjangan para pengurus dalam hal ini direksi dan komisaris tetap di pertahankan dengan nilai yang fantastis,ini harusnya dievaluasi,”kata Tuhulele
Dengan kondisi yang ada menurut Tuhulele , bisa saja ada kesimpulan selama ini BPDM hanya bergantung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Para pengurus tidak mempunyai terobosan terobosan untuk memperluas ruang lingkup bisnisnya. Ruang lingkup bisnisnya cuma sebatas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” Tandas Dia
Dikatakan Dia, BPDM sebenarnya punya peluang untuk menyetor dividen ke daerah, jika dikelola secara baik, profesional, jujur dan bersih dari praktek praktek korupsi.
“kalau tidak salah Ada enam strategi yang di canangkan ojk untuk pembenahan BPD, meliputi pengembangan produk, pengelolaan layanan, pengembangan pemasaran, pengelolaan jaringan, pengelolaan portfolio dan penguatan likuiditas dan permodalan. Yang jadi persoalan bank maluku tidak memiliki rencana bisnis bank (RBB) yang baik dan terarah,”Tukas Dia
Menurut Aktivis yang bergelut di bidang keuangan ini, DPRD jangan hanya menyoal persoalan deviden, namun harus mengefektifkan fungsi- fungsi kedewanan, salah satunya pengawasan. Sebab kenyataan selama ini banyak persoalan di bank Maluku merupakan akibat lemahnya pengawasan DPRD.
“Kesimpulannya , sistim manajemen sudah harus dirubah dan berisikan orang-orang yang berkualitas. yang mempunyai daya inovasi untuk membawa perusahaan agar bisa bersaing dengan Bank-bank yang ada di daerah,”Terang Fadly
Untuk itu, Fadly mengatakan ketidakmampuan bank Maluku yang tidak sanggup menyetor deviden, dan ini tentunya bukan baru pertama kalinya, dan harusnya para pengurus tau diri, bahwa mereka telah gagal dan segera mengembalikan seluruh tantiem bonus yang mereka dapatkan.
“Pengurus harus mengembalikan tantiem bonus dengan kondisi bank Maluku saat ini, sebab tantiem bonus itu di berikan atas kinerja,”Tutup Tuhulele. (T05)