TABAOS.ID,- Untuk pertama kalinya Kepolisian Daerah (POLDA) Maluku melalui Direktorat Polisi Perairan (DitPolair) menyerahkan berkas kasus kepemilikan minuman keras jenis Sopi ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti. Dalam kasus ini, penyidik DitPolair melimpahkan berkas dua orang tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat saat jumpa wartawan di Polda Maluku, Senin (6/5/2019) mengatakan penyerahan berkas kasus miras sopi ini baru pertama kalinya diproses sampai ke pengadilan, karena selama ini kasus sopi tidak pernah sampai ke pengadilan.
“Beberapa waktu lalu Ditpolair telah menangkap kepemilikan Sopi yang tidak dilengkapi dengan ijin. Kasus ini ditangani dan sudah sampai P21 dan akan dilakukan tahap 2 ke kejaksaan,” kata Ohoirat
Pemilik sopi tersebut adalah Yulius Yacob alias Beng, Demianus Naskai alias Mon dan Nathaniel Rupidara alias Natan.
Ohoirat mengatakan penanganan kasus Sopi ini merupakan terobosan hukum pertama yang dilakukan Ditpolair karena selama ini, kasus miras jenis Sopi tidak pernah naik sampai di pengadilan.
“Selama ini Polri sering melakukan penangkapan miras jenis Sopi ini. Tetapi tidak pernah satu kasuspun sampai ke pengadilan,” Terang Dia.
Selama ini, menurut Ohoirat, kasus tindak pidana yang ada di Kepolisian baik itu penganiyaan, pembunuhan, bahkan pemerkosaan anak semuanya diakibatkan pelaku mengonsumsi miras jenis Sopi.
Sementara itu Direktur Polair Polda Maluku Kombes Pol Supeno mengatakan, penangkapan miras jenis Sopi ini berawal dari informasi dari masyarakat dan ditangkap pada 7 Maret 2019 saat patroli di Teluk Ambon,
“ Berdasarkan informasi dari masyarakat kita berhasil amankan Sopi ini saat Patroli yang melihat Kapal Cantika Lestari 77 yang bergerak lambat memasuki Teluk Ambon. Ketika di tempat kejadian penangkapan ada Speedboat yang menghindari kapal kita. Kita curiga, sehingga patroli mengikuti Speedboat tersebut sampai pada posisi perairan Desa Eri Teluk Ambon,” Tandasnya.
Supeno mengatakan, setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan miras jenis Sopi tanpa ijin edar yang diisi dalam jirgen berukuran 30 liter sebanyak 18 buah.
“Setelah itu mereka dibawah di Mako Dit Polair untuk dilakukan pemeriksaan, Saksi yang telah diperiksa sebanyak sembilan orang,” ujarnya.
Supeno menambahkan, barang bukti 18 jirgen sopi, perkaranya telah dinyatakan lengkap P21 tanggal 2 Mei 2019 dan akan dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 4 Milyar rupiah . Atau pasal 204 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Dalam jumpa pers Polda Maluku ini hadir Direktur Polair (Dirpolair) Polda Maluku Kombes Pol Supeno, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat serta dua orang tersangka dan barang bukti Sopi. (T03)