Waktu Operasional Angkutan Umum di Kota Ambon Dikurangi

0
1045
Foto : Pemeriksaan Petugas Check Point Passo

TABAOS.ID,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali mengurangi waktu operasional angkutan umum. Penerapan PSBB sebelumnya, angkutan umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIT, kini di PSBB tahap II waktu operasinal angkutan umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIT.

“Kalau di PSBB sebelumnya operasional angkot hinggal pukul 19.00 WIT, untuk PSBB tahap II ini tidak lagi. Angkutan umum akan mulai beroperasi mulai dari pukul 05.30 WIT sampai pukul 18.00 WIT,” jelas Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada wartawan di Balai Kota, Senin (6/7/2020).

Tak hanya pembatasan jam operasional angkutan umum, ketegasan ditunjukan pemerintah juga lewat penyekatan area pasar dan pertokoan di Mardika hingga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Untuk kawasan terminal dan Pasar Mardika hingga Pasar Batu Merah, mulai 7 Juli 2020 sudah terapkan. Akses masuk ke daerah pertokoan di Mardika dan Batu Merah di sekat. Baik itu angkutan umum maupun angkutan pribadi sudah tidak lagi masuk. Hanya diberikan ruang untuk angkutan yang keluar.

Menurut Sapulette, upaya yang dilakukan Pemkot Ambon ini, tidak lain hanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta menekan peningkatan jumlah pasien positif maupun meninggal, mengingat kawasan pasar dan pertokoan Mardika-Batu Merah selalu ramai, padahal Ambon dalam suasana penerapan PSBB. (T-06)

Baca Juga  Keluarga Almarhum DAS Datangi Gustu Maluku Sekda: Kami Minta Maaf