TABAOS.ID,- Wakil Walikota Ambon, Syarif Handler resmikan Anggota Saniri Negeri Nusaniwe Negeri Amahusu, Masa bakti 2021 – 2027 dan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Saniri Negeri Rutong, Sisa Masa Bakti 2017 – 2023 dan pengganti antar waktu anggota BPD Waiheru masa bakti 2020 – 2026.
Presemian dilaksanakan Berdasarkan SK Walikota Ambon No 485/2021 tentang peresmian Anggota Saniri Negeri Nusaniwe periode 2021 – 2027, SK No 486 peresmian Saniri Negeri Amahusu 2021 – 2027.
Juga yang tertuang dalam SK No 487 per antar waktu Negeri Rutong sisa masa bakti 2017 – 2023 dan SK No 488/ 2021 pengganti antar waktu BPD Waiheru sisa masa bakti 2020 – 2026.
Syarif Hadler menyampaikan bahwa kedudukan Saniri itu selevel dengan raja atau kepala pemerintahan negeri. Sehingga dalam waktu sedini mungkin dapat menjawab keinginan masyarakat.
“Bahwa keputusan tidak mampu menyenangkan semua orang, dan jika ada maka sampaikan lewat jalur hukum yang berlaku,” ucap Syarif.
Saniri atau BPD harus melakukan pendampingan Pemerintahan, dan harus diresmikan secara hukum masyarakat akan dirugikan khusus terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
“Segera berproses untuk kepentingan masyarakat khusus Negeri yang belum memiliki raja definitif,” ucap Syarif.
(T -12)