TABAOS.ID, – Uji laboratorium forensik Makasar terhadap alat hisap sabu milik Anggota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena menunjukan hasil positif.
Hasil ini membuat penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan politisi Partai Demokrat itu sebagai tersangka atas dugaan penyalagunaan Narkoba, Rabu (10/3/2021).
Wattimena terancam 10 tahun penjara, karena dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa kepada wartawan Rabu (10/3/2021) menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan pasca penyidik menerima hasil uji laboratorium terhadap alat hisap sabu milik politisi Partai Demokrat ini.
“Atas hasil itulah penyidik berkesimpulan memiliki bukti permulaan cukup. Wellem Zefah Wattimena sudah tetapkan tersangka. Saat ini kami sementara siapkan administrasinya untuk dirilis pada Jumat (12/3/2021),” ungkapnya.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan urine di Balai Laboratorium Kesehatan – Dinas Kesehatan Provinsi Maluku juga menunjukkan hasilnya positif.
“Pemeriksaan urine yang bersangkutan itu hasilnya positif. Jadi hari ini kami alihkan yang bersangkutan dari statusnya sebagai saksi menjadi tersangka,” kata Kasat.
Jufri belum berkomentar banyak, namun menurutnya kasus ini segera dituntaskan dan saat ini sudah diproses.
Sebelumnya, Wellem Zefah Wattimena ditangkap satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon di kawasan Bandara Pattimura Ambon pada Senin (8/3/2021).
Ia diketahui baru tiba dengan penerbangan Batik Air pukul 07.00 WIT. Dalam penangkapan itu polisi menyita sebuah alat isap sabu dari tas yang dibawanya. Setelah ditangkap, Anggota DPRD Maluku ini langsung ditahan di Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan
(T-07)