Waspada, Bisnis Prostitusi Anak Di Ambon Terbongkar, Seorang Wanita Muda Ditangkap

0
2370
SH alias Ocah (25) Pelaku Mucikari terhadap anak dibawah umur terlihat sementara digiring polisi ke sel tahanan Polres Pulau Ambon usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon, Rabu (10/4/2019) (Foto : Ris)

 

 

TABAOS.ID,- Lantaran terlibat dengan bisnis penjualan anak dibawah umur atau prostitusi anak, seorang wanita muda di Ambon diringkus aparat Polres Ambon dan Pulau-pulau lease.

Bisnis haram dari perempuan yang berinisial SH alias Ocah (25) ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 1 April 2019 lalu. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kemudian menangkap SH alias Ocah (25) karena terlibat dalam kasus prostitusi anak di Kota Ambon. Ocah ditangkap polisi saat hendak kabur melalui bandara Pattimura Ambon pada Selasa sore (9/4/2019).

Warga kawasan Batu Merah Atas, Kecamatan Sirimau Ambon ini sebelumnya diketahui menjadi mucikari bagi para pria hidung belang di Kota Ambon.

Dalam kasus ini, dua orang siswi SMP di Ambon yakni NR (15) dan DA (14) menjadi korban  

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan saat ini Ocah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik PPA Polres Pulau Ambon.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Julkisno kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).

 

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy. (Foto : Ris)

Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 1 April 2019 lalu. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku.

“Para korban ini sudah tiga kali melayani pria hidung belang yang ditawari oleh Ocah. Sekali kencan mereka dibayar Rp 150.00 hingga Rp 200.000, tapi uangnya itu dibayar ke tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga  Kasus Penganiayaan Tenaga Medis Di RSUD Ambon Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Dia menambahkan tersangka melakukan modus operandinya dengan membawa para korban ke sebuah rumah kosong. Di sana, para korban kemudian disuruh untuk menonton film porno selanjutnya tersangka mempertemukan korban dengan pria hidung belang.

“Dipertemukan di rumah kosong. Tersangka menyuruh nonton film porno setelah itu dia mempertemukan korban dengan pria hidung belang, dan saat itu mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan pasal 2 undang-undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka telah mengakui semua perbuatannya itu di hadapan penyidik,” ujarnya.

Selain itu polisi juga Menghimbau Orang Tua Lebih Peka Dalam Mengawasi Anaknya

Untuk itu para orang tua diharapkan dapatmelindungi sang anak meski berada di sekolah namun orang tua tetap memantau anaknya. Selain itu harus ada komunikasi antara orang tua dengan guru wali kelas atau kepala sekolah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,”Terang Kaisupy. (T05)