Gugatan Perdata Diterima, Keputusan Saniri Negeri Batumerah Dinyatakan “Gugur” di Mata Hukum

0
1027

TABAOS.ID,- Setelah melalui perjalanan panjang untuk menemukan identitas dan jati diri sebagai mata rumah parentah di Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pihak Pengadilan Negeri (PN)  Ambon dalam amar putusannya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ali Hatala.

“Penetapan lembaga peradilan ini adalah perintah yang harus dilaksanakan oleh Saniri Negeri Batu Merah.” tegas Ketua Mata Rumah Parenta Hatala, Abdillah Hatalah kepada media di Ambon, (25/02/2022).

“Sehingga saniri negeri harus melakukan revisi terhadap rancangan peraturan negeri tentang mata rumah parenta yakni mencabut mata rumah Nurlette sebagai mata rumah parenta,  dan mengeluarkan surat keputusan tentang mata rumah parentah di Negeri Batu Merah adalah mata rumah Patiradja Hatala dan tidak yang lain.   

Ditekankan, hal ini patut dilakukan saniri negeri berdasarkan putusan perkara nomor 97/Pdt.G 2021/PN.Amb yang amarnya menyatakan bahwa mata rumah Patirdaja Hatala adalah satu-satunya mata rumah parentah di Negeri Batu Merah.

Ditegaskan, Abdillah, dengan lahirnya produk hukum yang mengakui tentang keabsahan mata rumah Patirdaja Hatala sebagai mata rumah parentah di Negeri Batu Merah maka surat keputusan Saniri Negeri Batu Merah nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan tanggal 27 Januari dinyatakan batal.

Itu artinya keputusan tersebut gugur dan tidak dapat dipertahankan, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk produk surat keputusan yang dikeluarkan saniri negeri adalah perbuatan melawan hukum. 

 “Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Ambon yang memeriksa perkara ini dengan jelas menetapkan mata rumah Patiaja Hatala adalah benar mata rumah parentah di Negeri Batu merah, sehingga penetapan saniri negeri tentang mata rumah Nurlete yang juga adalah mata rumah parentah di Negeri Batumerah tidak dapat dipertahankan lagi alias gugur demi hukum,” terang Abdillah.

Dikatakan pula, gugatan perdata yang dilayangkan Ali Hatala yang merupakan perwakilan dari matarumah Hatala melawan Mohamad Said Nurlette dan rekan-rekan sebagai Saniri Negeri dalam posisi sebagai tergugat 1, Rabetinnur Nurlette dari mata rumah Nurlete sebagai tergugat 2, dan Iksan Nurlette sebagai pihak penggugat dimenangkan mutlak oleh penggugat dalam hal mata rumah Hatala.  

Terhadap gugatan yang dikabulkan tersebut, Abdila meminta Saniri Negeri Batu Merah untuk secepat mungkin melakukan revisi rancangan peraturan negeri terkait mata rumah parenta sesuai arah Peraturan Daerah Kota Ambon. 

Dimana dalam surat keputusan sesuai perintah pengadilan khususnya pada amar, bahwa mata rumah parentah di Negeri Batu Merah adalah marga Hatala dan berhak menduduki jabatan sebagai Kepala Pemerintahan di Negeri Batu Merah. 

Senada dengan itu, Sekretaris Pemuda Negeri Batumerah, Roni Ternate menyampaikan, merujuk pada amar putusan PN Ambon, bahwa keputusan Saniri adalah perbuatan melawan hukum, sehingga jika pihak Saniri Negeri Batumerah tidak melaksanakan perintah pengadilan maka konsekuensinya adalah pidana. 

“Saya kira Anggota Saniri Negeri Batumerah adalah orang-orang yang tahu tentang hukum, dan mereka pasti akan melakukan revisi sesuai putusan pengadilan khususnya terkait penetapan nomor 1 tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020,“ ingatnya.

“Dan jika hal itu tidak dilakukan maka sudah pasti konsekuensinya adalah pidana, dan untuk hal ini pihak mata rumah parentah di Negeri Batumerah ini tidak akan tinggal diam dan tentunya akan mendesak pihak saniri negeri untuk melaksanak perintah pengadilan yang tembusannya juga akan disampaikan ke Pemerintah Kota Ambon, DPRD Kota Ambon dan pihak pihak terkait,” urainya.

Ternate juga menegaskan, dimata hukum di negara ini, sudah mengakui keberadaan marga Hatala sebagai mata rumah Parentah di Negeri Batu Merah yang dalam tradisi adat istiadat, sejarah dan keturunannya juga diakui dan memiliki hak untuk melaksanakan tugas – tugas pemerintahan di Negeri Hatukau ini.

Sementara itu, Ali Hatala yang merupakan penggugat yang juga adalah calon Upu Latu di Negeri Hatukau Batumerah menegaskan, sejak lama identitas Negeri Batumerah sebagai salah satu negeri adat di Kota Ambon kini mulai muncul karena tampuk kepemimpinan sudah beralih ke pemiliknya yang sah dan sudah disahkan dengan putusan pengadilan. 

Saat yang sama dia juga meminta untuk tetap menjaga Kamtibmas tetap kondusif, membangun komunikasi untuk menjalankan kewajiban membangun negeri Batu Merah dengan identitas yang kini telah muncul.  

Reporter: Edison Waas
Editor: M. Hamdani