Masyarakat Pelauw: Pemenuhan Syarat Damai Adalah Cara Terbaik Menjaga Hubungan Baik Hidup Orang Basudara

0
3070

TABAOS.ID,- Penyelesaian konflik antara Negeri Pelauw dan Kariu memasuki babak baru, setelah dilakukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak pada 14 November lalu, penolakan dari masyarakat Pelauw masih terjadi.

Bahkan tanggal 17 Desember ratusan warga Pelauw turut menandatangani kain yang bertuliskan menolak Kariu. Tidak sampai di situ, pernyataan sikap warga pun dikirimkan ke media massa, sebagai bentuk protes karena aspirasi dan kepentingan masyarakat Negeri Pelauw belum diperhatikan atau diakomodir oleh pemerintah.

Berikut adalah surat terbuka dan tuntutan masyarakat Pelauw yang dikirimkan kepada media ini:

Kami seluruh Masyarakat Negeri Pelauw telah menerima kesepakatan damai antara Negeri Pelauw dengan Negeri Kariu yang di mediasi oleh Pemerintah Daerah pada tanggal 14 November 2022 yang lalu.

Namun perlu menjadi catatan penting bahwa penandatanganan kesepakatan itu bukan di atas lembaran kosong. Karena ada 5 (lima) poin yang menjadi syarat yang harus direalisasikan oleh pemerintah daerah, di antaranya :

1. Pemerintah dan Masyarakat Negeri Kairu harus membuat pernyataan untuk tidak lagi beraktivitas dan atau melakukan kegiatan dalam bentuk apapun pada wilayah tanah Uwarual.

2. Terkait dengan penghilangan dan pengrusakan batu pada situs keramat Asari Mahua, maka masyarakat Negeri Kariu harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Pelauw secara terbuka melalui forum resmi dan media cetak maupun elektronik dan menunjukan kepada masyarakat Negeri Pelauw di mana batu keramat tersebut dihilangkan serta bersedia mengembalikan ke tempat yang semula.

3. Negara dan Pemerintah Daerah harus dapat segera mengganti seluruh kerugian masyarakat Negeri Pelauw akibat konflik, yakni terkait penebangan 6000 pohon cengkeh dan pala, termasuk rusaknya kebun dan rumah kebun serta hewan ternak.

Baca Juga  Berbagi Pengalaman, RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi Sambangi Maluku

4. Negara dan Pemerintah Daerah segera menetapkan Surat Keputusan (SK) sesuai dengan tapal batas wilayah administrasi kedua Negeri (Pelauw dan Kariu) yang telah dilakukan oleh Pemerintah daerah bersama TNI dan Polri.

5. Negara dan Pemerintah Daerah segera mengusut tuntas pelaku penembakan warga Negeri Pelauw baik pada saat konflik maupun setelah konflik di wilayah Dusun Nama’a, termasuk memproses oknum polisi warga Kairu Aipda Stefian Leatomu yang bertugas di Polsek Pulau Haruku, karena dialah salah satu biang kerok dan otak provokator di balik terjadinya konflik.

Bahwa syarat lima point ini telah menjadi kesepakatan bersama antara Negeri Pelauw, Negeri Kariu dan Pemerintah Daerah. Tentu setiap syarat kesepakatan wajib dipenuhi oleh negara/pemerintah sebagai pemangku kewajiban dan Negeri Kariu sebagai pihak yang mau berdamai. Menuntut pemenuhan segala tuntutan masyarakat Negeri Pelauw oleh Negara merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam upaya mewujudkan perdamaian yang abadi.

Segala yang hal menjadi tuntutan masyarakat Negeri Pelauw adalah bagian penting dalam menjaga hubungan baik antara hidup orang basudara, menjaga hubungan baik antara negeri tetangga, sebab masyarakat Pelauw menginginkan perdamaian yang abadi dengan Negeri Kariu, bukan damai yang dipaksakan.

Oleh sebab itu, jika Negara (Pemerintah Daerah) belum memenuhi syarat-syarat kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, maka kami masyarakat Negeri Pelauw ingin menyampaikan kepada basudara Negeri Kariu agar jangan dulu memaksakan diri untuk kembali, jangan tergesa-gesa, serta jangan mengikuti cara-cara pemerintah yang terkesan memaksakan kehendak untuk mendamaikan, ditandai dengan semua tuntutan masyarakat negeri Pelauw belum dipenuhi. Kami mencintai damai, mencintai Negeri Kariu, ingin damai yang abadi bukan damai yang dipaksakan.

Dengan demikian kami masyarakat Negeri Pelauw dengan tegas dan masih tetap teguh pada sikap kami “Menolak Pemulangan Warga Kariu Jika Tuntutan Kami Belum Dipenuhi Demi Terciptanya Hubungan Baik Hidup Orang Basudara Antara Kedua Negeri (Pelauw dan Kariu) Selama-lamanya”.

Baca Juga  Polres Ambon Amankan 11 Pot Anakan Ganja dari Negeri Kabauw, Maluku Tengah

Pelauw, 17 Desember 2022

Salam Damai

Tertanda :
Seluruh Masyarakat Negeri Pelauw