Pencabul Anak Tiri Alami Gangguan Jiwa, Penyidik: Perlu Pembuktian Medis

0
2551

TABAOS.ID,- Markus Darkay atau Maku harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dirinya diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur.

Tersangka ini dalam tahap pemeriksaan rupanya mengalami gangguan jiwa sehingga penyelidikan dihentikan sementara, sehingga oleh pihak penyidik Polsek Kisar berupaya melakukan tes kejiwaan oleh dokter kejiwaan atau dokter psikologis di Kota Ambon.

Sehingga pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 tersangka telah diberangkatkan dalam pengawalan anggota Mapolsek Kisar menuju Ambon menggunakan Kapal KM Cantika Lestari 77.

Kanit Reskrim Polsek Kisar Bripka S Latif ketika diwawancarai menjelaskan, menerangkan tersangka adalah pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan status kasusnya sementara penyidikan dan pemberkasan.

Pihak kepolisian juga telah dan siap mendorong kasus tersebut ke tahap berikutnya, yaitu ke Kejaksaan Wonreli, namun untuk sementara pemeriksaan dihentikan karena pelaku diduga mengalami gangguan psikologis atau mental.

Untuk bisa membuktikan bahwa tersangka alami gangguan kejiwaan atau gila bukan wewenang kami polisi, tetapi bisa yang membuktikan itu hanyalah dokter ahli kejiwaan, sehingga kami berangkatkan untuk diperiksa,” ujarnya

Sementara itu, istri pelaku sekaligus ibu korban, yang minta namanya dirahasiakan mengatakan tersangka selama ini tidak menunjukan tanda tanda kelainan dan aman-aman saja.

“Tanggal 19 Mei 2021 sewaktu korban inisial KD berumur 10 tahun sedang sendirian di rumah, suami saya memanfaatkan suasana sunyi di rumah dan melakukan pencabulan untuk anak saya, apalagi korban adalah anak tiri dari suami saya, ” cerita ibu korban.

(T-13)

Baca Juga  Polres Ambon Amankan 11 Pot Anakan Ganja dari Negeri Kabauw, Maluku Tengah