Penyelundupan Mercury, Polda Maluku Tangkap 3 Orang Pelaku

0
1401
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyelunduoan 127 kg mercuri di Kantor Dit Reskrimsus Polda Maluku, Jumat (3/5/2019)

TABAOS.ID,- Aparat Dirkrimsus Polda Maluku menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 127 kg merkury yang akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Seperti dilansir serambimaluku.com, jumat lalu ( 3/5/2019), bahan kimia berbahaya itu sedianya akan diselundupkan melalui Pelabuhan Ambon, namun polisi yang mendapatkan informasi kemudian mengagalkan penyelundupan merkuri tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan dua orang wanita dan seorang pria.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada sejumlah wartawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (3/5/2019) sore mengatakan 127 kg merkuri tersebut ditangkap polisi dari dalam sebuah mobil Toyota Avanza saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Pos Lantas Kebun Cengkeh, Ambon.

“Penangkapan dilakukan pada tanggal 9 April lalu. Ada sekitar 127 kg merkuri yang diamankan dari dalam mobil, merkuri itu disimpan di dalam delapan botol bekas oli. Jadi satu botol itu isinya 14 kg sampai 16 kg merkuri,”ungkap Roem.

Dia menjelaskan, saat ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yakni MAY (54) dan dua orang wanita yakni J alias Jun (54) dan FD alias Fitri (33). Sementara dua orang lagi masih diburu polisi.

Menurut Roem penangkapan 127 kg merkuri tersebut berawal saat ketiga tersangka membawa barang berbahaya tersebut dari kawasan Sam Ratulangi menuju Pelabuhan Ambon, namun karena saat itu tidak ada kapal, ketiganya kemudian kembali dan pergi menuju sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Tantui.

“Saat itu polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian menangkap mobil Avanza dan setelah penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 127 kg merkuri,”katanya.

Saat ini berkas kasus tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan rencananya pada tanggal 6 Mei mendatang, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Baca Juga  Misteri Kematian Ketua AMAN Maluku Yohanes Balubun

Roem mengaku, pihaknya baru membuka kasus tersebut untuk konsumsi publik karena selama ini pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Selain mengamankan barang bukti 127 kg merkuri, polisi juga ikut mengamankan sebuah mobil Avanza, uang biaya pengiriman merkuri sebesar Rp 3.5 juta , sejumlah telepon seluler, dan tiga buah tas berbagai ukuran.

“Penangkapan merkuri kali ini menjadi yang terbesar yang dilakukan oleh Polda Maluku,”katanya.

Atas kasus ini ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 dan atau pasal 56 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (T05)

Sumber : SerambiMaluku.Com